Kandangan — Tidak lama lagi, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini diketahui setelah pemerintah daerah setempat melalui Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Drs H Iwan Friady menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jamkesda kepada Wakil Ketua dua DPRD H Muchran Bahran dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula DPRD HSS, baru-baru tadi.
Penyerahan Raperda yang dilakukannya adalah untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 yang berisi tentang penyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten HSS. Selain itu, penyerahan ini juga untuk meningkatkan kebutuhan dan tuntutan dari pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat setempat.
Menurut Iwan, revisi ini dilakukan karena ada beberapa jenis pelayanan yang masih belum masuk dalam Perda. Diantaranya adalah jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) seperti jaminan pelayanan cuci darah (hemodialisa) yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat HSS.
Dijelaskan Iwan, dalam Perda yang ada saat ini, pemerintah daerah juga memberikan jaminan kesehatan kepada para santri yang berasal dari luar kabupaten namun menuntut ilmu di HSS. Pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan berupa pelayanan dasar di Puskesmas. Oleh sebab itu, dalam Raperda yang baru diserahkan tersebut, juga akan memberikan jaminan secara rinci kepada para santri dan alim/ulama yang ada di Kabupaten HSS.
Masih menurut Iwan, Raperda yang baru ini juga mengikutkan peserta jaminan kesehatan daerah khusus, yaitu meningkatkan kelas dalam pelayanan rawat inap tingkat lanjut pada ruang perawatan kelas satu yang ada di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Dikatakannya, selama ini jaminan kesehatan daerah, hanya diberikan oleh rumah sakit pemerintah, maka Raperda yang baru nanti dimungkinkan dapat memberikan jaminan di rumah sakit swasta. Pemberian jaminan kesehatan yang digunakan untuk rumah sakit swasta, nantinya akan sangat ketat. Sebab harus melalui prosedur yang ada dan tidak merugikan pemerintah daerah. Atau dengan kata lain, pemberian pelayanan kesehatan akan dilakukan oleh pihak swasta jika keadaan rumah sakit pemerintah sudah tidak mampu memberikan pelayanan atau pertolongan.
“Raperda yang di usulkan kali ini, adalah melibatkan rumah sakit swasta yang ada. Dengan peraturan yang cukup ketat dan administrasi yang kuat,” ujar Iwan Friadi.
Dijelaskannya jaminan yang diberikan melalui Raperda yang baru diusulkan akan lebih terperinci dan sangat lengkap. Sehingga masyarakat yang ada di Kabupaten HSS benar-benar mendapatkan jaminan kesehatan yang komprehensif.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSS H Mursidi mengatakan, pemberian jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat HSS dalam hal kesehatan. Agar jaminan yang diberikan dapat semakin merata, maka Perda yang ada saat ini, langsung direvisi, sehingga pemberian jaminan yang sudah ada masih perlu disempurnakan.
“Pemerintah daerah setiap tahunnya, berupaya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten HSS. Dalam pemberian jaminan tersebut saat ini pemerintah akan berupaya melibatkan rumah sakit swasta,” ujar Mursidi. (Metro7/Fit)