►    Pencalonan Pasangan AMAN Sudah Sah
 Tamiang Layang — Pasangan Ampera AY Mebas-H Suriansyah calon bupati Bartim terpilih periode 2013-2018 bisa bernapas lega. Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan yang kalah yakni Pacani – Zain kandas di meja Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/4) kemarin.
MK dalam sidang yang dipimpin oleh M Akil Mochtar serta didampingi oleh Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan terhadap Pemilukada Barito Timur yang dilakukan oleh pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim (PAZ), Kamis (25/4) lalu.
Dalam permohonannya, pasangan PAZ berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito TimurNomor 40/Kpts/KPU-Bartim-020/435900/IV/2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur tahun 2013 tanggal 13 April 2013 dan Berita Acara pleno t5erbuka KPU Kabupaten Barito Timur Nomor 40/BA/IV/2013.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Barito Timur tertanggal 13 April 2013. KPU Kabupatenselaku termohon meloloskan Bakal Pasangan Calon Ampera AY Mebas-H Suriansyah. maka permasalahan baru muncul ketika KPU Kabupaten Bartim tidak meloloskan dukungan Partai Pakar Pangan kepada pemohon dan baru diketahui pada tanggal 14 Februari 2013,”urai Saleh, kuasa hukum pemohon
Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim memutuskan agar Pasangan Ampera AY Mebas dan Suriansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat pasangan calon dan untuk selanjutnya didiskualifikasi.Pemohon juga meminta agar KPU Kabupaten Barito Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada tahun 2013.
Maka pada hari Rabu (8/5) hasil keputusan akhir MK perkara Nomor 37/PHPU.D-XI/2013, dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bartim. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menurut MK, dengan adanya surat keputusan DPP Kalimantan Tengah Pakar Pangan, Nomor 074/SK/DPP-KALTENG/PAKARPANGAN/XII/2012 tentang pengesahan pengurus DPK Pakar Pangan Barito Timur Periode 2012-2014, tertanggal 28 Desember 2012 yang mengangkat saudara Surdi Prungeh sebagai Ketua DPK Bartim dan Saudara Raran AMd sebagai Sekretaris DPK Bartim.
“Yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Sevry Nelwan dan Sekretaris DPP Miky Barrito Putra, ST, adalah sudah sesuai dengan AD/ART Pakar Pangan. Maka oleh karena itu, surat keputusan DPK Bartim Pakar Pangan Nomor 01/SKEP/DPK-BARTIM/PAKAR PANGAN/2013 tentang pengesahan dan penetapan dukungan Pakar Pangan untuk pasangan Ampera AY Mebas SE dan H. Suriansyah. SKM sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim, periode 2013-2018 tertanggal 2 Januari 2013 sesuai dengan pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya,”.
Yaitu dalam persidangan tanggal 1 Mei 2013, kata Arief, saksi pihak terkait saudara Surdi, menerangkan bahwa Ketua Umum DPN yang sah adalah H Muhammad Yasin SH, sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM. “Dengan di tanda tangani oleh Nikson Gans Lalu dan Jackson Kumaat adalah tidak sesuai dengan pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya dan AD/ART Pakar Pangan,
Oleh karena itu, dijelaskan Arief, tindakan termohon yang melolosan pasangan calon atas nama Ampera AY Mebas dan H Suriansyah. SKM, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada upaya untuk menguntungkan pihak terkait, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arief.
Ditambahkannya lagi mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya menurut Mahkamah, dalil pemohon tersebut, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut, terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan dan memengaruhi perolehan suara pemohon, sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait. “Oleh karena itu, dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, maka dari itu MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, jelas Arief. (Metro7/ali)