►    Baru Lima Bulan Keluar Penjara
Amuntai — Baru sekitar lima bulan menghirup udara segar, HM Aidi Novi alias Taki (23) harus kembali berada di balik jeruji besi. Pasalnya, ia tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,23 gram.
Warga Jalan Temanggung Jalil RT 4, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah ini dibekuk saat melintas di Jalan Negara Dipa Sungai Malang, Kamis (16/5), sekitar pukul 14.30 wita.
Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Adji, mengatakan pihaknya mendapat laporan warga tentang adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh tersangka. “Berbekal laporan tersebut anggota Sat Narkoba Polres HSU langsung melakukan penyisiran dan  berhasil membekuk tersangka,” katanya.
Sebelumnya petugas melakukan pengintaian atas orang dengan ciri-ciri yang disebutkan warga, setelah mendapati sasaran petugas sempat membuntutinya dari pasar. Merasa yakin tersangka memiliki narkoba, petugas kemudian mencegatnya saat melintas di Jalan Negara Dipa.
Adjie mengatakan saat petugas membekuknya Taki sempat mengelak serta bersikeras mengaku tidak memiliki sabu.  Namun petugas tidak percaya begitu saja mereka langsung menggeladah tersangka.
Dugaan petugas tidak meleset, dari kantong kanan celana jeans yang dipakainya, berhasil ditemukan satu paket kecil sabu. Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Mapolres HSU untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini mengaku membeli sabu dari seorang pengedar di Kelurahan Sungai Malang. Karena terbukti memiliki narkoba, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika. (Metro7/Ayie)