Tanjung — Jika melakukan hubungan bisnis dengan orang yang tidak dikenal, sebaiknya Anda berhati-hati. Karena jika tidak, bisa jadi Anda akan menjadi korban komplotan penipu yang kini berkeliaran di wilayah Kabupaten Tabalong.
Sekedar diketahui, akhir-akhir ini sering terjadi penipuan dengan modus bisnis barang antik di Tabalong. Beberapa orang warga sudah melaporkan diri ke polisi sebagai korban penipuan kawanan ini.
Para pelaku adalah Mulyadi (28) warga Desa Raya Belanti Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dan Hanapi (37) warga Desa Sungai Turak Hulu Sungai Utara.
Pelaku lainnya adalah Ferry, Gerry dan Anoor warga Jalan Prona Banjarmasin. Ketiganya telah dibekuk oleh petugas Polsek Haruai di Banjarmasin, baru-baru tadi.
Atas penipuan bisnis barang antik berupa meriam kuno, piring melawin dan guci retak seribu, tiga dari lima pelaku yang telah tertangkap diamankan di sel Polsek Haruai dan akan dijerat dengan pasal penipuan.
Para pelaku melaksanakan aksinya dengan rapi. Mereka membagi tugas dengan baik dan terstruktur.
Salah seorang pelaku berperan sebagai pemilik barang dan bertugas mencari calon korban. Ia kemudian menitipkan barang antik dan nomor handphone (HP) pembeli kepada calon korbannya.
Ketika korban yang dititipi barang menghubungi si pembeli, pelaku yang bertugas sebagai pembeli datang berlaga sebagai orang kaya dan kolektor barang antik pun datang bersama anak buahnya menemui korban. Mereka memeriksa barang antik tersebut dan menyatakan barang itu asli.
Pada tahapan selanjutnya ia bersedia membeli dengan harga mahal, namun biaya ritual selamatan atas barang tersebut harus dilakukan oleh pemilik barang. Nah, melalui biaya ritual inilah para pelaku bisa menipu para korban, Karena tergiur keuntungan besar, para korban langsung menyerahkan sejumlah dana kepada pemilik barang.
Kejadian ini menimpa Gatot, warga Desa Catur Karya Kecamatan Haruai. Tanpa sadar telah tertipu, ia menyerahkan uang tunai lebih dari Rp 20 juta. Seorang warga Desa Mahe yang belum diketahui namanya mengalami kerugian sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp 1,5 juta. Sementara seorang warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak menderita kerugian sebesar Rp 12 juta.
Menurut informasi, para pelaku juga sempat mengelabui warga Desa Wirang Kecamatan Haruai. Jumlah kerugiannya lebih fantastis lagi, sekitar Rp 50 juta. Namun korban belum melaporkannya kepada polisi.
Kapolsek Haruai, Iptu Darta, mengatakan cara penipuan barang antik merupakan modus lama yang sudah sering terjadi. “Namun korban jarang mau melapor ke pihak yang berwajib karena merasa malu atas kelalaiannya percaya dengan para pelaku,” kata Darta.
Karena itu Kapolsek Haruai meminta warga berhati-hati terhadap modus penipuan barang antic. Karena sudah banyak korban dan semuanya tertipu dengan jumlah dana yang besar. (Metro7/Rz)