Barabai — Untuk memperlancar penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Bagian Keuangan setda setempat, Kamis (23/5) tadi, menyelenggarakan kegiatan Sosialiasi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan dana hibah dan bansos tahun anggaran 2013 di aula RSUD H Damanhuri Barabai
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekda HST H IBG Dharma Putra dan diikuti oleh organisasi dan kepengurusan lembaga penerima dana hibah dan bansos, antara lain dari DPD KNPI HST, DWP HST, pengurus Panti Asuhan, Pondok Pesantren, serta pengurus Langgar dan Mesjid se Kabupaten HST.
Dalam sambutannya, Sekda HST H IBG Dharma Putra mengungkapkan, tujuan sosialisasi tak lain adalah penyaluran dana hibah dan bansos dapat terlaksana baik dan sesuai aturan dan peruntukannya, terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskannya, tahun 2013 ini APBD Kabupaten HST mencapai Rp 700 miliar. Di mana Rp 350 milyar sudah dianggarkan untuk belanja operasional pemerintahan termasuk gaji pegawai, Rp 250 miliar untuk infrastruktur, Rp 100 milyar lain terbagi lagi antara lain untuk desa Rp 14 miliar, santuan guru agama Rp 10 miliar, untuk SKPD Rp 75 miliar untuk dan sisanya untuk dana hibah dan bansos.
“Memang besaran dana hibah dan bansos diberikan tidak sama ada yang besar dan kecil disesuaikan dengan kemampuan daerah kita dimana kita bersama bahwa dari 700 milyar tadi hanya 48 milyar yang bersumber dari PAD kita sementara yang lainnya bersumber dari bantuan pusat,” terangnya.
Kabag Keuangan H Fahmi menjelaskan untuk tahun 2013 ini untuk hibah memang agak berbeda dari tahun sebelumnya mengingat usulan bantuan disampaikan secara terencana di tahun sebelumnya. Begitu pun usulan tahun 2013 yang masuk baru bisa direalisasikan di tahun 2014. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 32 dan 39.
Terdapat perbedaan pemberian bantuan untuk hibah bagi organisasi, langgar dan mesjid yang tidak boleh mendapatkan bantuan secara terus menerus sementara untuk Panti Asuhan dan Pondok Pesantren masih bisa mengusulkan di tahun berikutnya karena terkait dengan biaya makan dan pendidikan anak yatim yang menjadi tanggungan lembaga selama belum mandiri.
“Alokasi dana bansos Panti Asuhan dan Pondok Pesantren tahun ini berjumlah Rp 600 Juta dan langsung diberikan sekaligus sementara untuk dana hibah organisasi, langgar dan mesjid diberikan dalam dua tahun, tahap pertama disalurkan 50 persen sementara tahap kedua sejumlah 50 persen, sisanya kembali disalurkan setelah ada pelaporan penggunaan dana sebanyak 80 persen di tahap pertama,” pungkasnya. AdvHumHST