Banjarmasin — Guna menciptakan kondisi rasa aman bagi masyarakat menjelang datangnya bulan suci ramadhan, jajaran Polsekta Banjarmasin Barat menggerebek sebuah rumah yang sekaligus dialih fungsikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras) di kawasan Jalan Zafri Zamzam Komplek Grawiratama III RT 39, Banjarmasin Barat, Minggu (30/6) yang lalu.
Dimana gudang penyimpanan  yang diketahui dimiliki seorang yang berinisial EP (48) ini sudah sering dikeluhkan masyarakat sehingga langsung ditanggapi petugas.
Namun sayang, saat dilakukan pengerebek, sang pemilik gudang tak berada di tempat. Meski begitu Kapolsekta Banjaramasin Barat AKP Uskiansyah bersama ketua RT setempat dengan disaksikan sejumlah warga tetap melakukan penggeledahan.
Alhasil, dari dalam gudang ini petugas menemukan puluhan dus miras berbagai merek seperti, Bir Bintang, Bir Guinness, Mension, Topi Miring (Tomi), Malaga. Sehingga semua barang bukti tersebut kemudian diangkut ke Polsekta Banjarmasin Barat untuk diamankan.
Sebelumnya petugas juga melakukan penggebrekan di rumah Roni (30), di kawasan Kuin Selatan Gang Pusara RT 13, Banjarmasin Barat. Dimana penggerebakan yang dilakukan sore hari ini di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 48 botol Bir Bintang.
Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Uskiansyah mengatakan bahwa penggebrekan selain melaksanakan cipta kondisi juga tidak lepas dari informasi dari masyarakat. “Adanya dua rumah ini info dari masyarakat, sehingga langsung kita tindak lanjuti, dan akan kita tindak tegas” tegasnya.(metro7/sah)