Marabahan — Berdasarkan program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala (Batola) melakukan penertiban izin angkutan dan dimensi kendaraan bermotor. Razia di beberapa titik perlintasan jalan ini dilakukan selama enam hari, tanggal 1-6 Juli 2013 lalu.
Kasi Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Batola, Husnan SAP, saat ditemui usai razia di Terminal Handil Bakti, mengatakan jika pengemudi melanggar ketentuan langsung disidang di tempat. “Namun untuk teknis pelaksanaan tidak bisa langsung di tempat itu, karena harus melibatkan hakim, kepolisian, kejaksaan lainnya,” ujar Husnan.
Untuk penertiban yang dilaksanakan di tingkat provinsi, mobil angkutan yang melanggar ketentuan bisa ditilang langsung di tempat. Namun di daerah harus melalui sidang pengadilan karena daerah hanya bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban kendaraan bermotor.
Pihaknya merahasiakan waktu dan lokasi razia. Pasalnya, kalau para pengemudi mengetahui ada penertiban mereka tidak akan melintas.
Penertiban penegakan hukum perizinan dan dimensi kendaraan bermotor secara nasional dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Karena disinyalir saat ini banyak pengemudi melanggar hukum perizinan terhadap angkutan tersebut.
“Maka dari itu selain pada penertiban kendaraan bermotor, kita juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para sopir,” papar Husnan. (Metro7/Andi)