Ir.Riza Rahmadi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bartim,
Tamiang Layang — Perusahaan diingatkan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bartim, Ir Riza Rahmadi.
Menurut Riza, pemberian THR keagamaan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan. “Seminggu sebelum Lebaran THR ini sudah dibayarkan kepada karyawan. Ini sesuai dengan peraturan menteri itu,” terang Riza.
Terkait besaran THR yang diberikan kepada karyawan, dibeberkan Riza, untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan dan seterusnya, diberikan THR dengan nilai sama dengan satu bulan upah. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di atas tiga bulan dan di bawah satu tahun, perhitungannya masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Sistem pembayaran THR kepada karyawan diserahkan kepada mekanisme masing-masing perusahaan. “Namun THR itu harus dibayar. Terserah sistem pembayarannya, itu tergantung dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata Riza.
Tentu saja regulasi THR ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinua. Sesuai dengan Peraturan Menakertrans tersebut, imbuh Riza, jenis sanksinya adalah berupa pelanggaran. Karena itu, pengusaha wajib mematuhi dengan membayar THR kepada karyawan.
Disnakertrans Kabupaten Bartim membuka pintu bagi karyawan jika nantinya mereka tidak mendapatkan hak berdasarkan aturan itu. Ditegaskan Riza, silakan karyawan menyampaikan ke Disnakertrans jika tidak mendapatkan THR. Disnakertrans akan menindaklanjutinya sehingga perusahaan dapat membayarkannya.
Di Kabupaten Bartim terdapat banyak karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan. Perusahaan yang beroperasional di wilayah Bartim seperti pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, dan lain sebagainya. (Metro7/MJ/Sigit)