Tamiang Layang — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan “memberhentikan” Ketua KPUD Bartim H Muksin Mashur dari tugasnya. Dalam sidang, Muksin yang akan mengakhiri masa jabatannya ini dinilai melanggar kode etik.
Muksin membenarkan adanya keputusan DKPP tersebut. Pemberhentian tugas itu merupakan amanat dari Dewan kehormatan. Diungkapkan Muksin, dirinya dituduh melanggar kode etik. Ia diputus bersalah oleh majelis hakim atas pelanggaran kode etik.
 Amanat pemberhentian tugas itu baru saja disampaikan kepada KPU Provinsi Kalteng yang akan meninjau ulang. Selanjutnya, hasil dari KPU Provinsi akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Bartim.
Ditegaskan Muksin, dirinya siap dan ikhlas jika SK pemberhentian itu diturunkan. Ia mengaku selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dan sesuai prosedur, serta tidak menyalahi aturan yang ada.
Selama penyelenggaran Pemilukada lalu, tugas yang dijalankan KPU Kabupaten Bartim cukup baik. Namun demikian, permasalahan berawal dari dualisme pengusungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Semula, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pancani Gandrung- H Zain Alkim mengklaim telah diusung sejumlah partai politik, termasuk Pakar Pangan. Pengusungan dari Pakar Pangan  juga dilakukan kepada pasangan Ampera AY Mebas – H Suriansyah.
Polemik dualisme ini berbuntut hingga ke persidangan. Pancani Gandrung – H Zain Alkim menggugat KPU Kabupaten Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di tingkat MK, semua isi gugatan ditolak. Selama proses hukum berlangsung, gelombang unjukrasa dari kelompok massa terjadi di Gedung KPU Kabupaten Bartim. (Metro7/MJ/Sigit)