Barabai — Trafficking In Persons atau perdagangan manusia merupakan salah satu eksploitasi dan semacamnya, termasuk praktik yang serupa dengan perbudakan. Demikian petikan materi yang disampaikan oleh Nanang Purnomo, Dikjur Lantas, Dikjur Binmas Polres HST pada Pelatihan Kecakapan Keorangtuaan yang digelar oleh Tim Penggerak PKK Hulu Sungai Tengah (HST), baru-baru tadi.
Menurutnya, perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. “Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, maka modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa (extra ordinary), terorganisir (organized), dan lintas negara (transnational), sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime,” katanya.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang. Diantaranya faktor kemiskinan, tingginya tingkat pengangguran, rendahnya lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pengawasan di bandara dan pelabuhan  internasional  serta daerah  lintas batas.
“Korban perdagangan orang akan dijadikan pelacur, bekerja tidak sesuai perjanjian, gaji tidak pernah dibayar, penyelundupan bayi, adopsi ilegal, penjualan bayi atau anak, pelajar dijadikan ABK kapal ikan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan setiap korban perdagangan orang berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Adapun hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah,” terangnya.
Wakil Ketua II Tim Penggerak PKK HST Hj Gusti Rohani Tonny menuturkan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan para pengurus dan kader mengenai bahaya perdagangan manusia bagi orang tua.
“Pelatihan ini sangat penting, mengingat semakin majunya teknologi yang memudahkan orang untuk berbuat hal-hal yang negatif, sehingga perlu bagi kita memahami agar tidak terpengaruh dengan hal-hal tersebut,” pungkasnya. AdvHumHST