Banjarmasin — Jajaran unit Reserse dan Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, berhasil mengamankan dan memangkap dua orang budak benda haram yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsekta tersebut.
Menurut Aiptu Abdul Chair, salah satu perwira yang tergabung dalam unit 1 Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menjelasakan diamankannya dua orang ini merupakan hasil pengembangan pihaknya dilapangan.
Dimana kedua orang budak benda haram ini adalah Jamali alias Jamal (27) warga Kuin Utara dan Rosita alias Mita (45) warga Alalak Selatan Banjarmasin Utara. “Untuk kedua pelaku tersebut, yang pertama kali ditangkap Jamal pada Selasa (3/9) sore sekitar pukul 16.00 wita saat sedang santai dirumahnya di kawasan Kuin Utara,” ujar Aiptu Abdul Chair.
Dimana, jelas Aiptu Abdul Chair dari tangan Jamal petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket. Sehingga dengan didapatnya barang haram ini pihaknya langsung melakukan penyidikan lebih lanjut sehingga didapat nama Mita yang juga temannya sendiri. “Mendapati nama Mita, maka petugas langsung melakukan pengembangkan kerumah Mita yang bedara di Alalak Selatan dan berhasil menangkapnya,” papar Aiptu Abdul Chair kembalu.
Untuk itulah, lantaran kedua pelaku tidak bisa lagi mengelak akan apa yang telah dilakukan, keduanya dengan terpaksa digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan atas kejahatan mereka melakukan peredaran gelap narkotika dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku itersebut dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana. . “Walaupun mereka berdalih bukan barang meraka namun semua nya bisa dibuktikan di fakta pengadilan,” tutup Aiptu Abdul Chair.(metro7/sah)