Surdi Anggota DPRD Bartim
Tamiang Layang — Anggota DPRD yang kini pindah partai politik karena tidak diikutsertakan para Pemilu 2014 agaknya bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat.
MK mengabulkan permohonan para pemohon yang tercantum dalam pasal 16 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
“Anggota DPRD yang dipaksa mengundurkan diri karena pindah partai politik oleh berlakunya ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam pasal 16 ayat (3) undang-undang partai politik, karena bertentangan dengan undang-undang 1945 dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD, jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut, tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik sudah tidak ada lagi,” papar Ketua MK, Akil Mochtar.
Masih menurut Akil, bagi anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Maka MK berpendapat semua itu merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD. Menjadi kewajiban bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (3) UU Partai Politik adalah konstitusional.
Karena kebanyakan para pemohon pindah menjadi anggota partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai peserta pemilu legislatif pada tahun 2014 mendatang.
Perpindahan anggota DPRD itu akan menimbulkan permasalahan anggota yang mengakibatkan lembaga tersebut tidak akan dapat melaksankan tugas konstitusionalnya. Padahal DPRD merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintahan bersama dengan kepala daerah. Kekosongan keanggotaan dalam jumlah yang signifikan akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan, yang mengakibatkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga dalam kasus tersebut, terdapat dua masalah konstitusional yang harus dipecahkan.
Melalui putusan dari pemohon yang diajukan oleh 12 anggota DPRD dari berbagai Parpol ini, maka peraturan KPU dan implementasi UU Parpol tidak berlaku bagi anggota DPRD yang pindah partai politik karena partainya tidak lagi menjadi peserta pemilu di tahun 2014 mendatang. Namun aturan tersebut berlaku bagi anggota DPRD yang pindah parpol, sedangkan partai pengusungnya pada pileg 2009 masih menjadi peserta di pemilu 2014 mendatang.
Surdi, Anggota DPRD Bartim dari Partai Karya Perjuangan mengatakan, apapun yang menjadi keputusan MK, dia siap menerima dan mentaatinya. “Karena MK sebagai lembaga hukum pasti sudah mengkaji dan mempelajari melalui proses dan tahapan-tahapan prosuder yang ada, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya. (Metro7/Ali/Fauzi)