TAMIANG LAYANG – Pengadaan Barang dan Jasa menyerap anggaran yang lebih besar jika dibandingkan dengan belanja daerah lainnya. Dalam pelaksanaannya seringkali terdapat permasalahan karena ketidaktahuan maupun ketidaktaatan penyelenggara pengadaan barang dan jasa terhadap peraturan yang ada.
 Hal tersebut disampaikan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, dalam acara Sosialisasi Perpres nomor 70 tahun 2012 di gedung Mantawara, Senin (30/9) belum lama tadi. Ampera menuturkan, acara sosialasi ini diadakan agar penyelenggara pengadaan barang dan jasa lebih mengerti dan memahami tentang perpres nomor 70 tahun 2012 tersebut.
 “Para penyelenggara barang dan jasa diminta lebih memahami tentang perpres nomor 70 tahun 2012 ini, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” papar Ampera.
 Ampera menuturkan, pihak penyelenggara barang dan jasa diminta untuk transparan dalam bekerja. Sehingga barang dan jasa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
 “Semua proses harus transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ampera.
 Ampera meminta agar seluruh peserta sosialisasi tersebut untuk memahami lebih detail. Diharapkan tidak lagi ditemukan kesalahan sekecil apapun termasuk dalam kesalahan administrasi. Sehingga, semua kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Bartim dapat berjalan dengan lancar dan baik.
 “Diharapkan tidak ada lagi temuan kesalahan sekecil apapun termasuk kesalahan dalam administrasi,” pungkasnya. (Metro7/MJ/Sgt)