Tamiang Layang — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) memblokir rekening Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah. Langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena hingga kini aparat desa setempat belum juga menyerahkan laporan surat pertanggungjawaban (SPj) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2012.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada BPMD Kabupaten Bartim, Yusia Simson Kameng SIP mengatakan, rekening desa Netampin saat ini sedang diblokir karena Kepala Desa beserta perangkat lainnya tidak dapat menyerahkan laporan SPj ADD tahap II tahun 2012. “Seharusnya SPj sudah harus diserahkan masksimal 30 hari sesudah pencairan,” papar Yusia, Senin (21/10) tadi.
Yusia menuturkan, pihaknya sudah berulangkali memanggil Kepala Desa beserta aparatur lainnya untuk datang berkonsultasi mengenai lambatnya pencairan SPj tersebut. Namun, aparatur desa tersebut tidak pernah memenuhi panggilan yang ditujukan kepadanya. Bahkan, pihak BPMD sampai berinisiatif mendatangi ke desa itu, namun tidak dapat menemui kepala desa beserta aparaturnya karena sedang tidak berada di tempat.
“Kami sudah berulangkali melayangkan surat panggilan untuk dapat dikonsultasikan dengan kami. Bahkan kami sampai ke desa tersebut, tapi tidak dapat bertemu dengan kadesnya,” ucap Yusia.
Hingga kini, permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kedepan Yusia meminta agar setiap kepala kesa mematuhi tata tertib yakni menyerahkan SPj sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Kami meminta untuk setiap aparatur desa agar menyerahkan SPJ sesuai dengan batas waktu yang ditentukan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” pintanya.. (Metro7/MJ/Sgt)