Barabai — Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana (Kesbangpol dan PB) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengadakan Rapat Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah di ruang rapat Kantor Bappeda HST, Rabu (23/10) tadi.
Kepala Kantor Kesbangpol dan PB HST, Fathoni, mengungkapkan rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada para anggota tim pemantau perkembangan politik daerah mengenai penetapan zona dan penempatan alat peraga kampanye di Kabupaten HST.
“Kita sebentar lagi akan menghadapi Pemilu 2014, diharapkan nantinya hasil dari rakor ini dapat diketahui oleh para anggota dan sesegeranya disosialisasikan kepada masyarakat, mengenai pengaturan penempatan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Fathoni menuturkan alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
“Alat peraga kampanye ini adalah spanduk, baliho, umbul-umbul dan berbagi macam atribut parpol peserta pemilu lainnya. Mengenai penempatannya tidak boleh di tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, jalan protokol, taman dan pepohonan,” ujarnya lagi.
Ketua KPU HST, Subhani, penempatan alat peraga kampanye ini boleh diletakkan di wilayah yang sudah ditentukan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU NO 15 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa / kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPR. Artinya baliho tidak boleh memasang foto caleg dan hanya diperbolehkan memuat nomor urut serta nama caleg saja,” tambahnya
Menurut Subhani, hal ini sangat perlu disosialisasikan kepada para anggota tim Pemantau Perkembangan Politik, agar nantinya apabila ada pelanggaran maka akan segera ditindaklanjuti menurut peraturan yang sudah ada. AdvHumHST