Kandangan — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pertemuan untuk membahas penataan batas areal kerja, Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Dwima Intiga, Rabu (5/12) tadi. Dalam pertemuan di Aula Rakat Mufakat itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Lindung.
Dalam sambutannya, Bupati HSS Drs H Achmad Fikry mengatakan, dengan dilakukannya penegasan kawasan dan tapal batas hutan dan desa.  Maka, kedepannya  dapat dipastikan mana saja tapal batas desa dan tapal batas hutan yang menjadi areal milik perusahaan.
Menurutnya, jika perusahan sudah mulai beroperasi diharapkan tenaga kerja yang direkrut jangan mengambil dari luar, tetapi harus dari dalam kabupaten. Apabila alasannya, tidak memiliki keahlian, masyarakat setempat bisa dilatih. “Saya tidak mau lagi mendengar alasan klasik, masyarakat setempat tidak bisa direkrut karena tidak memiliki skill,” ujar Achmad Fikry.
Masih menurut Achmad Fikry, selama lima tahun kedepan, pihaknya selalu mendukung investor yang ingin menanamkan modalnya di HSS. Tetapi harus dengan persyaratan yang disepakati. 
Ditegaskannya, semua perusahaan yang ada di HSS akan dikunjungi dan dirinya akan meminta data pekerja yang dilibatkan. Jika banyak orang dari luar dan masyarakat setempat diabaikan, maka pihaknya akan mengambil reaksi dengan mengkaji ulang rekomendasi yang diberikan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Ir Rukhaimi Alman. Selain itu, hadir pula, Direktur PT Dwima Intiga, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi, Camat Padang Batung, HA Suriani, Camat Sungai Raya Muliadi beserta tiga kepala desa, yang desanya masuk dalam penegasan kawasan. (Metro7/Fit)