Banjarmasin — Gaya berpacaran para remaja sudah sangat memprihatinkan. Meski usia mereka masih belia, namun sudah tahu dengan urusan seks.
Buktinya, gaya berpacaran Al (16) warga Komplek Herlina Batu Jambrut Banjarmasin dengan DA (13). Kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP ini menjalin kasih layaknya orang dewasa. Akibatnya, DA yang baru duduk di kelas VII (kelas satu) ini hamil.
Tidak terima masa depan anaknya berantakan, Minggu (15/12) malam, orang tua DA melaporkan Al ke polisi.
Kisah cinta AI yang baru menjalani hubungan percintaan dengan DA sejak empat bulan lalu, kini kandas dan putus di jalan kerena orang tua DA tidak terima anaknya dihamili hingga mengandung dua bulan.
AI yang juga masih berstatus sebagai siswa SMP swasta di Banjaramasin harus menerima kenyataan menjalani hari-harinya di balik jeruji. 
Dalam keterangannya kepada polisi, AI mengaku sudah berpacaran empat bulan lamanya. “Saya melakukan itu karena suka sama suka, dan memang sayang kepada DA,” ujarnya.
Diceritakan AI, ia dan pacarnya melakukan hubungan suami istri di rumah DA saat orang tua DA tidak ada di rumah. ”Sudah tiga kali saya berhubungan intim bersama DA di rumahnya,” katanya.
Ketika DA menyampaikan bahwa dirinya hamil, AI kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa pacarnya itu hamil dua bulan.
“Orang tua saya bermaksud menemui orang tua DA untuk memusyawarahkan permasalahan kami berdua. Tapi setelah sampai di rumah DA orang tuanya tidak terima dengan perbuatan saya,” kata AI.
Keluarga dan orang tua DA bersikeras tidak mau menerima permintaan maaf dan menolak menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. “Saya dibawa keluarga DA dan diadukan ke polisi karena menghamli DA,” tutur AI.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono mengatakan, meski melakukan hubungan intim atas suka sama suka, tapi secara hukum hal tersebut tak berpengaruh.
Dikatakannya, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan asusila yang dilakukan AI. “Dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA) tidak ada istilah perbuatan suka sama suka. Kasusnya pasti diproses,” jelas Afner.
AI akan dikenakan pasal  81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman kurungan  maksimal 15 tahun penjara,” tandas Afner. (Metro7/Fit)