Banjarmasin – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu – sabu.
Dari tangan Aliannor alias Imul (35) Warga Jalan Raya Batulicin RT.12 Kecamatan Batulicin Tanbu, Fahriansyah alias Fahri (37) Warga Jalan Bungai RT.07 Kasongan Kalteng, dan Anang Misran alias Anang (41) Jalan Belimbing Raya RT.07 Sungai Pinang Kabupaten Banjar, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 34 gram.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Didik Subiyakto melalui Kanit Reskrimnya Iptu Nur Rochim SH menjelaskan, para pelaku diamankan pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 17.30 WITA dikawasan Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan Banjarmasin. “Informasi yang diterima warga langsung kami tindak lanjuti kemudian mencurigai ada sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan tol yang setelah ditunggu ternyata memang ada transaksi Narkoba,” ujar Rochim saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (6/1) yang lalu.
Hingga kini, tambah Rochim pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna menyelidiki keterkaitan para pelaku lainnya. “Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara itu salah satu pelaku, Fahriansyah menjelaskan bahwa barang sabu – sabu dipesan dari seseorang ebernawa Anang, yang dikenalnya hanya melalui jaringan telpon dengan membayar uang sebesar Rp 28 juta rupiah. “Saya patungan dengan Aliannor untuk membeli barang ini, rencana mau dipakai sendiri untuk bekerja,” kilah pendulang emas dikawasan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu ini.(metro7/sah)