Nur Cahyono SH MHum
Ketua PN Kotabaru, Bambang
Kotabaru — Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka pencuri sarang burung walet di Goa Tamuluang ditolak oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Yang pertama kami periksa tentunya legalitas formal dari penuntut atau kuasa hukum yang dipakai oleh penuntut. Ternyata kami dapatkan bahwa kuasa hukum tersebut tidak memiliki bukti sah sebagai pengacara yang diakui oleh negara,” kata Ketua PN Kotabaru, Bambang Nur Cahyono SH MHum, Senin (27/1) tadi.
Diterangkan Bambang, pihaknya tidak langsung menolak permohonan praperdilan tersebut. “Kami memberikan kesempatan kepada mereka (kuasa hukum) untuk membuktikannya. Namun hingga waktu yang ditentukan tetap saja mereka tidak dapat menunjukkan bukti kalau mereka adalah pengacara yang sah sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Akhirnya mereka dengan sendirinya meminta agar tuntutan praperadilan yang diajukan dicabut kembali,” tandasnya.
Sementara Harbandi SH dan Nahason SH, sebagai kuasa hukum tujuh orang tersangka pencurian sisa panen sarang burung walet belum bisa dikonfirmasi terkait permohonan praperadilan yang ditolak PN Kotabaru. Dihubungi melalui ponsel tidak dapat terhubung karena berada di luar jangkauan jaringan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kotabaru telah menangkap tujuh orang warga Desa Karang Liwar dan Laburan atas tuduhan mencuri sarang walet di Goa Tamuluang.
Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kotabaru tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku. (Metro7/Andi)