Banjarmasin — Agus Salim alias Fery (23) rela melakukan apa saja demi membahagiakan kekasih tercinta. Bahkan, ketika sang pacar meminta dibelikan handphone Blackberry, ia nekat melakukan perbuatan melanggar hukum hingga membuat dirinya mendekam di jeruji besi.
Warga Jln Kelayan A, Gang Papadaan RT 04, Banjarmasin Selatan ini dilaporkan karena menggelapkan sepeda motor Satria F DA 4117 DQ, milik temannya sendiri bernama Afandi (19), warga Jln Belitung Darat Gang Bina Warga.
Pelaku yang juga pernah mendekam di LP Martapura dengan vonis enam bulan pada tahun 2010, karena mencuri tas di Pasar Batuah Martapura, Kabupaten Banjar ini, diringkus saat cek in di Hotel Andhika Jln Pramuka, bersama sang pacar, Rabu (6/2) malam.
Dari pengakuan Fery, ia melakukan perbuatan itu karena sang pacar minta dibelikan handphone Blackberry. ”Niat menggelapkan  muncul seketika, dan tidak direncanakan,” ujar Fery.
Ia kemudian meminjam motor Afandi dan kemudian digadaikan Rp 2,5 juta kepada seorang teman. Uangnya kemudian dibelikan hape.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Uskiansyah, melalui Kanit Reksrim Ipda Didik Supriyanto, membenarkan jika pelaku dilaporkan karena telah menggelapkan motor. (Metro7/Fit)