Banjarmasin, –Terdakwa perkara dugaan korupsi layanan giro online dan manipulasi penyetoran pajak di Kantor Pos Cabang Banjarmasin, Laili dituntut jaksa selama  8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan.
“Terdakwa dituntut selama 8 tahun 6 bulan,” kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Ketut Kasna Dedi ketika membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin .
Laili yang didampingi penasehat hukumnya Ernawati SH MH ini selain dijatuhi hukuman penjara oleh  majelis hakim yang dipimpin hakim Yohanes Priatna SH, jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar atau kurungan selama 3 tahun.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Laili mengakui telah menyelewengkan uang perusahaan. Hanya saja uang yang diselewengkan menurut Laili nilainya tidak mencapai Rp5,2 miliar,  melainkan hanya Rp1,1 miliar. Uang itu menurut Laili dialokasikannya untuk membangun rumah yang sekarang sudah disita oleh kejaksaan.
“Uangnya saya gunakan untuk merehab rumah tipe 70, kalau dikasih ibu Herlina langsung dibelikan bahan baku rumah. Tapi berapa jumlah total seluruhnya kurang ingat karena tidak ada catatan rinciannya,” urainya kepada hakim.
Selain dialokasikan untuk merehab rumah, sebut Laili, ada pula dibelikan mobil, yang rencananya akan digunakan untuk modal usaha. ”Dibelikan mobil Yaris lalu dijual kemudian dibelikan mobil CRV bekas tapi sekarang sudah dijual awal 2013 lalu. Uangnya tidak tahu diapakan, karena yang menjual suami, uangnya untuk bayar utang,” ucapnya kepada hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Untuk informasi, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas. Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini sudah memasuki agenda tuntutan.
Sedangkan pada berkas perkara yang kedua, adalah menyangkut manipulasi data penyetoran pajak. Dimana Laili dalam hal ini bekerjasama dengan Agus Hilman. Kendati berkas perkara tersangka dibagi menjadi dua namun untuk sidangnya tetap dijadikan satu. Metro7/Fit