MARABAHAN- Peran Sekretaris Desa (Sekdes) dipandang sangat strategis. Sehubungan dengan itu Sekdes diharapkan dapat berperan maksimal dalam mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Dahlan, pada Pertemuan Rutin Sekdes se-Batola di Aula SKB Marabahan, Senin (04/07).
Menurut Dahlan, Sekdes merupakan ujung tombak dari pemerintahan. Karenanya sekdes diharapkan dapat berfungsi selaku perpanjangan pemerintah dalam mendukung segala kegiatan yang berhubungan dalam pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
 Selain harus bersikap selaku perpanjangan tangan, menurut Dahlan, sekdes hendaknya juga mempunyai pengetahuan dan wawasan terutama dalam menyikapi perubahan dan perkembangan terhadap segala kebijakan yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Mantan Kepala BPBD Batola itu mengatakan, saat ini yang tengah dihadapi bersama yaitu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terutama menyangkut PNPM Mandiri Perdesaan dimana sesuai ketentuan yang baru Kalsel kemungkinan terakhir mendapatkan di tahun 2014.
Sementara tahun 2015, menurut Dahlan, kemungkinan Kalsel –termasuk Batola— tidak lagi mendapatkan PNPM Mandiri karena berdasarkan barometer kemasyarakatan dinilai terbaik se-Indonesia dalam rangka pengurangan kemiskinan, Yang dimungkin kan didapatkan Batola pada tahun 2015 nanti, lanjut mantan Kabag Humas Pemkab Batola itu, berupa PNPM Generasi.
Dalam pertemuan para sekdes yang tergabung dalam Asosiasi Sekdes se-Batola itu, Dahlan juga menyinggung terhadap kesiapan lomba desa  yang akan dilaksanakan  antara 10 Pebruari – 10 Maret 2014. Ia mengharapkan lomba desa kali ini akan lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya 
Sementara untuk lomba desa tahun 2015, menurut mantan Camat Alalak itu, telah disepakati terbaik mengikuti lomba desa adalah Desa Kolam Makmur Kecamatan Wanaraya dan Desa Karya Baru Kecamatan Marabahan.
Dalam rangka persiapan tersebut, Dahlan mengajak untuk segera dilaksanakan rapat bersama serta berencana mengajak Ketua Asosiasi Sekdes Ahmad Umar berkunjung ke Rantau dalam rangka perbandingan.
Di kesempatan pertemuan itu, Dahlan juga menyinggung tentang masalah bulan bakti gotong royong yang sudah saatnya lebih digalakan. Mengingat semangat kegotong-royongan tersebut terkesan sangat memudar di masyarakat.
Terkait UU Nomor 6 Tahun 2014 menurut Dahlan, terdapat beberapa perubahan yang terjadi secara signifikan. Di antaranya disamping terdapat pengakuan tentang desa juga terdapat perubahan penyebutan nomen klator SOTK.
Selain itu, lanjut dia, massa jabatan BPD dan Kades menjadi 6 tahun dengan maksimal tiga kali periode masa jabatan.
Tahun ini, sebut Dahlan, di Batola terdapat 154 desa yang kadesnya habis masa jabatan. Namun dengan adanya undang-undang desa yang baru sehingga dilakukan moratorium atau tidak melaksanakan pemilihan sambil menunggu PP pelaksanaan.   
Dalam kaitan pemilihan BPD dan Kades ini, Dahlan mengharapkan para sekdes agar membantu sepenuhnya pelaksanaan sesuai yang diprogramkan pemerintah. (Andi/Metro7/Humpro Batola)