TANJUNG,- Langkah pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih,sejuk dan hijau terus diupayakan melalui Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober).
Selasa (22/4) tadi bertempat di aula Hotel Arafah Tanjung dilaksanakan kegiatan Work Shop pengembangan Atribut kota hijau, yang merupakan program pengembangan kota hijau (P2KH) dengan menghadirkan nara sumber dari kementerian lingkungan hidup, hadir dalam work shop tersebut dari beberapa pihak Dinas Instansi terkait dan LSM yang bergerak dibidang lingkungan hidup.
 Kepala Distakober Kabupaten Tabalong H.Hidwar Akhmadi selaku panitia penyelenggara melaporkan program pengembangan kota hijau mengacu pada rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan 8 atribut kota hijau, ketersediaan ruang terbuka hijau, konstruksi energi yang tersedia, pengelolaan air efektif, pengelolaan limbah dengan proses 3 M, melakukan penghematan energi yang tertutup,  penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan dan yang terakhir peningkatan peran masyarakat dalam mewujudkan kota hijau.
“Program ini merupakan program yang berkelanjutan,” sebut Hidwar.
Dalam hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang, dalam prinsip program pengembangan kota hijau yang diwacanakan pada kawasan lahan nyata merupakan perwujudan amanat undang-undang tata ruang dalam upaya pemenuhan kawasan ruang terbuka hijau perkotaan.
 Wakil Bupati Tabalong H.Zony Alfianoor atas nama pemkab menyambut baik dilaksanakan work shop tersebut. Menurutnya konsefsi dan pendekatan kota hijau tidak terlepas pada konsef penyediaan ruang terbuka hijau, sesuai dengan amanat dan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dimana di isyaratkan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas Kabupaten/kota yang dibagi ruang terbuka hijau public minimal 20 % dan ruang terbuka hijau prival minimal 10 %, namun pada kenyataannya telah terjadi penurunan kualitas ruang terbuka hijau yang sangat signifikan dikawasan wilayah perkotaan yang menyebabkan menurunnya kualitas ruang terbuka public perkotaan.
“Oleh karena itu salah satu langkah yang harus kita ambil adalah penyusunan kebijakan dengan konsef kota hijau dan kita perlu secepatnya menempatkan ruang terbuka hijau ini sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan anggaran dan program pembangunan yang berkelanjutan, yang tentunya langkah itu perlu mendorong lahirnya perda tentang ruang terbuka hijau dan rencana induk agar pembangunan RTH memiliki kekuatan hukum yang jelas,” katanya.Metro7/Via