Ketua Panwaslu Kab Bartim Aprilius didampingi anggotanya Dani
TAMIANG LAYANG- Panwaslu Kabupaten Barito Timur, sulit untuk memproses yang namanya politek uang, karena minimnya bukti yang didapat, kebanyakan masyarakat yang mengadu hanya melayangkan surat saja tetapi tidak memenuhi ketentuan perundangan, seharusnya kalu masyarakat memang menemukan yang namanya politik uang, seharusnya melaporkan secara resmi dengan mengisi formulir pengaduan yang disiapkan dari panwaslu dan disitu jelas dicantumkan barang bukti dan saksi dalam pelaporan.
Hal ini diungkapkan ketua Panwaslu Kabupaten  Barito Timur, Aprilius,  ketika ditemui Metro7 dikantornya belum lama ini, mengatakan memang diakuinya setelah penghitungan di tingkat PPK kemarin kami dari Panwas Kabupaten, ada menerima tujuh surat pengaduan tetapi hanya bentuk surat padahal kalu memang ada masyarakat yang menemukan pelanggaran seharusnya orang tersebut, datang dan mengisi formulir pengaduan serta melampirkan barang bukti pelanggarannya dan saksi-saksi, agar laporan tersebut dianggap resmi.
 “Sehingga kami dari panwaslu tidak kesulitan untuk memproses, memang selama ini kami kesulitan untuk memproses pengaduan dari masyarakat, karena tidak memenuhi ketentuan prosuder admistrasi dari panwaslu, laporan yang kami terima kebanyakan keluhan secara lisan dan hanya berupa surat biasa, bukan formulir pengaduan secara resmi,”kata Aprilius.
Selain itu Devisi bidang Hukum Panwaslu Kabupaten Bartim, Daniwandrb menjelaskan untuk prosedur pengaduan masyarakat maupun pihak lainnya terkait pelanggaran dalam pelaksanaan pileg maupun politik uang, maka Panwas siap menerima dan memproses pengaduan tersebut, terhitung tujuh hari setelah masa pelaksanaan pemilihan, dan kalau lewat pada tujuh hari maka akan kesulitan untuk menindak lanjutinya, karena dianggap tidak memenuhi peraturan perundang-undangan atau dianggap kada luarsa.
“Apalagi sampai setelah selesai rapat pleno dari KPU, karena kalau masih belum pleno, maka panwas masih bisa untuk membututinya atau menindak lanjutinya, tapi kalau sudah ditetapkan melalui pleno, kalu pun ada pengaduan kami harus mempelajari dulu dan memilah-milahnya tingkat pengaduan tersebut, apakah ke ranah kami atau ranah kpu,”kata Dani.
Dani juga menambahkan, memang untuk pelanggaran money politik tidak ditemukan tetapi untuk pelanggaran lain dalam pelaksanaan pileg memang ada, yaitu Desa Gandrung di TPS 1 dan Desa Kalamus TPS 1, di Kecamatan Paku seperti tertukarnya surat suara pemilih dapil 3 masuk ke dapil 2, maka KPU pun mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan tersebut, dan diadakan pemilihan ulang sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
Selain itu juga pihaknya menemukan penggelembungan suara, di Desa Serapat karena dari tingkat TPS menghitung satu surat suara dengan ada dua coblosan yaitu coblosan partai dihitung ke partai dan coblosan caleg dihitung ke caleg, seharusny satu saja yang dihitung, maka dari itu lah ditingkat PPK dilakukan penghitungan ulang, dan hal tersebut bisa diselesaikan. (Ali/Metro7)