TANJUNG – Dalam satu minggu ini Polsek Murung Pudak berhasil menggulung beberapa sindikat pengedar sabu. Seperti Jumat (2/5) sekitar pukul 00.15 wita, dengan dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hamzah kembali menangkap transaksi narkoba di rumah tersangka Muhammad Amin (34), Desa Padangpanjang Rt. 2 Tanta.
 Polisi menyamar dan melihat ada tersangka dan dua laki-laki dan satu perempuan terlihat mengasihkan sesuatu. Petugas langsung bergerak dan saat anggota mendekat ada yang lempar bungkus rokok dekat sepeda motor.” Kita cek rokok dan buka, di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang berat 1 gram,” kata Hamzah.
 Dikatakanya, saat polisi datang, satu tersangka yang belakangan diketahui bernama Amat sempat kabur setelah melempar kotak rokok berisi sabu.
  “Tersangka suami isteri itu mengaku sabu itu baru dibeli Amat dari mereka seharga Rp 2 juta,” katanya lagi.
 Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, Polisi juga menemukan 9 paket sabu (3,5 gram) yang ditaruh di dalam lapisan dalam jahitan jaket dan plastik klip, serta timbangan alat hisap berupa 1 pipet kaca,  botol alkohol, 2 buah kompor kaca, dan 1 bong dari kaca di kamar samping kasur.Metro7/Rz