Iptu Yudha Pardede
Kapolsek Marabahan Kota
MARABAHAN- Dalam operasi pekat belum lama ini, jajaran polsek Marabahan Kota telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka judi dadu gurak (Dagur), masing-masing tersangka diamankan saat kedapatan melakukan Dagur di belakang kandang ayam di Gang 12 Kelurahan Marabahan Kota.
“Masing-masing tersangka yang diaman kan yaitu M. Syarbani alias Iban (38), Khairin Noor alias Irin (35), Ardiansyah (53), serta Daut  (39) dan Ayub (35), lima orang tersangka ini. Merupakan warga Kelurahan Marabahan Kota dan saat ini mereka sudah mendekam di dalam jeruji besi beserta barang bukti berupa uang Rp. 700 ribu dan seperangkat alat judi Dagur,”kata Kapolsek Marabahan Kota Iptu Yudha Pardede. SH.MH.  
Yudha juga menambahkan, penangkapan ini berawal pada saat sedang melakukan operasi pekat di wilayah Polsek Marabahan Kota.
Masing-masing 5 orang tersangka, dikenakan pasal 303 ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.  
 Selain pada perjudian pihak nya juga telah menangkap pemakai dan sekaligus pengedar obat-obat terlarang, yaitu obat Zenit karena obat ini merupakan masuk dalam daftar G.
Dalam penangkapan ini, pihaknya juga telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu Ardiansyah 35 tahun dan Yuni 50 tahun, beserta barang buktinya 1500 butir yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Marabahan khususnya ke daerah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Maka masing-masing tersangka kita kenakan pasal 97 atau 98 dengan undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, walaupun hanya berapa bulan menjabat sebagai kapolsek Marabahan Kota, ada beberapa kasus yang berhasil dia tangkap mulai dari pekat sampai dengan penyalah gunaan obat-obat terlarang,”jelas Yudha.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat warga marabahan kota agar menghindari yang namanya judi, apalagi sampai obat-obat terlarang karen itu merusak generasi penerus kita dan diharapkan kepada warga masyarakat kalu ada menemukan penyalah gunaan obat-obatan terlarang agar secepatnya melaporkan hal tersebut, kepada pihak yang berwajib.” Agar daerah kita bisa terhindar dari penyahgunaan obat-obat terlarang atau pun narkotika,” pungkasYudha.(Andi/Uji/Metro7)