PENCABUTAN IJIN HGU PT. CAKUNG PERMATA NUSA DIPANDANG DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH  
1.  Perlu diketahui dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 September mengenai HGU No. 1 / Kasiau tercatat atas nama PT. Cakung Permata Nusa (CPN) Nomor : 60 / HGU / BPN / 98 yang akan berakhir haknya pada tanggal 24 September 2033, karena dimungkinkan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional didahului dengan Persetujuan Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan yang persyaratannya sebagai berikut :
o   Surat pengarahan lahan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II setempat ;
o   Rencana Kerja Usaha Budidaya Perkebunan ;
o   Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya ;
o   Rekomendasi/dukungan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I cq. Kepala Dinas Perkebunan Tingkat I atau Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II cq. Kepala Dinas Perkebunan Daerah Tingkat IIsetempat berdasarkan hasil prasurvey calon lokasi ;
o   Peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000
(Termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 786 / Kpts / KB.120 / 10 / 96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan)
Jadi data-data sampai dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 60 / HGU / BPN / 98 ada pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong.
2.  Menurut keterangan Kepala Dinas Perkebunan pada saat Rapat Unsur Muspida tanggal 28 Mei 2009 di Aula Penghulu Rasyid Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong yang menyatakan perizinan PT. Cakung Permata Nusa dibuat tahun 2004 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dengan Surat Keputusan Bupati Tabalong (Arsip data juga tidak terdapat di Bagian Hukum Setda) yang berarti perizinan tersebut dibuat oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong dan tentunya Dinas Perkebunan lebih mengetahui proses dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 98/HGU/BPN/2005 jadi tidak ada alasan bagi Dinas Perkebunan tidak mengetahui luasan areal dan dimana posisi areal yang diperuntukan bagi HGU untuk PT. Cakung Permata Nusa.
3.  Perlu adanya penjelasan secara khusus dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembebasan Tanah Untuk Swasta terhadap Tuntutan ganti rugi atas tanah /tanaman dalam areal PT. Cakung Permata Nusa di Desa Kasiau  dan Jaing Hilir Kecamatan Murung Pudak sebagaimana Berita Acara tanggal 27 Pebruari 1995.
4.  Perlu dilakukan crosscek ulang legalisasi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tabalong sehubungan dengan MEMUTUSKAN, Menetapkan : Point KETIGA Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 98/HGU/BPN/2005 yang berbunyi : penerimaan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan Hak Guna Usaha diwajibkan membayar uang pemasukan sebesar Rp 107.524.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang harus disetorkan oleh penerima hak ke kas negara atas Mata Anggaran Penerimaan Badan Pertanahan Nasional  (MAP 56.01.423144) melalui Bendaharawan Khusus Penerima pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong karena yang tercantum dalam legalisasi di Sertifikat HGU a.n PT. Cakung Permata Nusa No. 8 dan No. 9 Kambitin Raya adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HGU/BPN/2005 bukan Nomor : 98/HGU/BPN/2005 dan hal ini memungkinkan  menimbulkan asumsi lain bagi pihak “penuntut” dalam menafsirkan “kesalahan” pencantuman Nomor HGU dalam sertifikat.
5.  HGU seluas 1.592,142 Ha terletak di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat tanggal 23 September 1999 berstatus Hak Guna Usaha Nomor 1/Kasiau tercatat atas nama PT. Cakung Permata Nusa diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 60 HGU/BPN/98 tanggal 15 September 1998. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 98/HGU/BPN/2005 (kalau berakhir haknya tahun 2036 maka masa berlaku HGU hanya 31 tahun)merupakan satu kesatuan yang melingkupi perpanjangan jangka waktu selama 25 tahun sejak berakhirnya HGU (Tahun 2061)  dan pembaharuan jangka waktu selama 35 tahunsejak berakhirnya pemberian perpanjangan jangka waktu HGU (Tahun 2096) serta dilakukannya pembaharuan luasan areal dari 1.592,142 Ha menjadi 3.963,97 Ha yang meliputi Desa Kasiau seluas 484,77 Ha, Desa Maburai seluas 2.352,98 Ha, Desa Jaing Hulu seluas 533,55 Ha dan Desa Kambitin Raya seluas 592,67 Ha.
6.  Pasal 14  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha melaksanakan usaha dibidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan
Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana bunyi pasal 16 ayat (2) adalah Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :
a.       Jual Beli ;
b.        Tukar Menukar ;
c.        Penyertaan dalam modal ;
d.        Hibah ;
e.        Pewarisan
Ayat (3) berbunyi Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Dan ayat (4) berbunyi Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
7.  Sebagaimana hasil kerja Pansus DPRD Kabupaten Tabalong yang salah satu point menyebutkan tentang pencabutan ijin Hak Guna Usaha bersumber dengan adanya peralihan kepemilikan lahan/areal dari PT. Cakung Permata Nusa kepada PT. Alam Tri Abadi (ATA). PT. Cakung Permata Nusa menguasai dan mempergunakan tanah untuk usaha perkebuan karet dan kelapa sawit sedangkan PT. Alam Tri Abadi (ATA) merupakan pemilik saham 49 % PT. Adaro Indonesia yang dibeli dari New Hope Corporation dan MEC Indocoal yang notabene merupakan perusahan yang bergerak dibidang pertambangan.
8.  Sekarang mulai muncul tuntutan masyarakat Desa Kasiau, Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak dan Desa Jaing Hulu, Lokbatu Kecamatan Haruai atas lahan HGU PT. Cakung Permata Nusa di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak yang beralas hak segel-segel yang menyatakan kalau lahan yang sekarang dipergunakan PT. Cakung Permata Nusa merupakan milik mereka/orang tua mereka/kakek mereka yang berbekalkan bukti makam, bukti alam dan keterangan tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui rencana awal penggunaan lahan oleh perusahaan PT. Cakung Permata Nusa. Atas dasar surat dari Ali Udin penduduk Desa Kasiau tanggal 1 Juli 2010 perihal Penyelesaian Lahan Tanah yang terletak di Afdeling Alfa, Bravo dan Charlie dilaksanakan pertemuan di Polres Tabalong tanggal 15 Juli 2010 membicarakan jalan penyelesaian tuntutan masyarakat. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk membicarakan persoalan ini ditingkat aparat pemerintah dan perusahaan yang berhubungan dengan tuntutan masyarakat yakni PT. Adaro Indonesia, PT. Cakung Permata Nusa dan PT. Alam Tri Abadi untuk mencari kesimpulan siapa yang bertanggung jawab atas tuntutan masyarakat yang meminta agar tanah mereka diganti rugi apabila digunakan PT. Adaro Indonesia atau PT. Alam Tri Abadi.
Tanggal 21 Juli 2010 diadakan rapat kembali tapi PT. Alam Tri Abadi dan PT. Cakung Permatan Nusa tidak bisa hadir dan rapat tidak bisa dilaksanakan sebab kedua perusahaan ini merupakan kunci untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Tanggal 31 Agustus 2010 masyarakat melayangkan surat kepada Kapolres Tabalong untuk meminta penjelasan tindak lanjut dari proses penyelesaian tersebut tapi belum ada penjelasan dan masyarakat menanyakan langsung kepada Bupati Tabalong karena Bupati Tabalong mendapat tembusan surat yang mereka layangkan kepada Kapolres Tabalong, informasi yang Tata pemerintahan dapatkan hasil pertemuan tersebut Bupati langsung berkomunikasi dengan Humas PT. Adaro Indonesia dan pihak perusahaan meminta kepada masyarakat yang melakukan tuntutan agar memperlihatkan segel-segel yang menjadi alat bukti kepemilikan mereka.
KESIMPULAN :
1.    Dari Berita Acara tanggal 27 Pebruari 1995 dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah berbunyi Dalam hal diatas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan / atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberikan ganti keru Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah gian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru. Dalam hal ini tentunya dibebankan kepada PT. Cakung Permata Nusa sebagai pemilik Hak Guna Usaha tapi ganti kerugian tidak diselesaikan secara keseluruhan.
Dari hasil crosscek kepada BPN, take over / jual beli Hak Guna Usaha PT. Cakung Permata Nusa kepada PT Alam Tri Abadi (ATA) tidak pernah dilaporkan (tidak terdaftar) kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong. Kalau take over / jual beli benar dilakukan maka PT. Alam Tri Abadi tetap terikat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 12 ayat (1) point b yang berbunyi melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. Kalau take over tersebut yang pada akhirnya dipergunakan sebagai perluasan areal pertambangan PT. Adaro Indonesia maka hal ini perlu adanya pengkajian ulang keberadaan ijin HGU PT. Cakung Permata Nusa sebagaimana yang dilakukan oleh Pansus DPRD kabupaten Tabalong. (Identitas sumber ada pada redaksi)