TAMIANG LAYANG –Akhirnya setelah empat hari kejadian jajaran Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan Gurak (31) tahun warga Desa Patung Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur, di rumah kediamannya.  Pelaku melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korban Elis (55) tahun yang juga warga Desa Patung Kecamatan Paku
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Riski Hidayat, ketika ditemui Metro7 belum lama ini, menjelaskan kronologis kejadian pada saat itu korban hendak menyadap karet di kebunnya, tiba-tiba ditengah jalan korban dihadang oleh seseorang yang memakai cadar dengan membawa kayu ditangan kiri sedangkan ditangan kanan nya membawa parang, dan pelaku pun meminta korban untuk menyerahkan kalung perhiasan yang dipakai oleh korban.
“Karena merasa terancam akhirnya Korban menyerahkan barang berharga yang dimiliki nya dan pelaku pun merasa tidak puas, sehingga meminta korban untuk menyerahkan anting emas yang masih ada pada korban, merasa takut dan terancam, korban pun langsung berlari sambil berteriak meminta pertolongan, maka mendengar teriakan korban Worianto seorang security bersama warga kampung langsung menolong dan melakukan pencarian terhadap pelaku kejahatan Curas tetapi tidak ketemu,”ucap Riski.
Masih kata Riski, karena merasa penasaran Worianto pun kembali melakukan pencarian ke tengah hutan, ternyata dia temukan seseorang yang sedang istirahat tetapi mencurigakan, dan dia pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Dusun Tengah, maka berdasarkan laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan pengejaran ke hutan namun hasilnya nihil.
Berbagai macam upaya pun dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memancing pelaku keluar dari hutan, ternyata setelah empat hari kejadian pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku atas nama Gurak (31) tahun di rumanya sendiri, jelas Riski.
Sedangkan barang bukti (Barbuk) yang diamankan oleh Polsek Dusun Tengah 5 gram emas serta sebilah kayu dan sebilah parang, akibat perbuatan pelaku maka tersangka di kenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Riski. (Ali/Rul/Metro7)