PARINGIN – Untuk mengetahui kajian tentang amdal di Kabupaten Balangan, maka di gelar lah rapat komisi amdal yang dipimpin oleh Staf Ahli pemda Zainal yang di dampingi oleh Kepala Dinas BLHK Kabupaten Balangan Karim Suadi dan Ahli Teknis Amdal Atep Edir Senin (23/6) belum lama tadi.
Dikatakan Zainal untuk membentuk suatu amdal memerlukan waktu yang cukup lama dan memiliki ijin yang sah baik dari pemerintah maupun instansi terkait masalah amdal dan harus di sosialisasikan terhadap masyarakat sekitar yang akan dilakukan amdal. Amdal selain harus memiliki ijin yang kuat diperlukan pemahaman tentang adanya lokasi hutan lindung, hutan kritis, dan kawasan hutan lainnya.
“Hal tersebut dapat dijadikan bahan acuan sebelum mendirikan amdal karena pendirian amdal bukan hal yang mudah melainkan memerlukan pemikiran yang matang dan terarah,” ujarnya Zainal menambahkan.
Menurut data yang dijadikan sebagai acuan didirikannya amdal terutama harus mengerti tentang tata kelola kawasan hutan baik dari Adaro maupun dari masyarakat daerah yang akan didirikannya amdal. “Sehingga bisa memilah mana yang layak didirikan amdal dan mana yang tidak layak untuk didirikan amdal,” tegasnya lagi.
Rapat komisi amdal itu menyampaikan beberapa program yang harus dilengkapi untuk membuat suatu amdal dan kelengkapan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan aturan-aturan mengenai amdal. (Metro7/Sri)