AMUNTAI – Para pedagang  pasar Ramadhan yang buka dipagi hari hanya bisa diam saat jualan mereka di angkut Satuan Polisi pamong praja,TNI dan aparat kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Utara di Pasar Ramadhan di depan pasar induk Amuntai,
Adapun jualan yang diangkut diantara seperti, Sate,nasi bungkus,kue, dan sebagainya, dikarenakan mereka berjualan dipagi hari serta melanggar peraturan yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Kepala satpol PP HSU Sugeng Riyadi tidak lama ini mengatakan”Sebelumnya kami sudah mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan dibawah pukul 13.00 wita.”ujarnya.
Dan barang yang sudah disita sementara akan dibawa pihaknya ke kantor Satpol PP untuk diamankan dan pada pukul 13.00 wita silahkan kepada para penjual untuk mengambil kembali,
Tapi sebelumnya  ada proses administrasi   yakni mereka diharuskan mengisi surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi sebelum waktu yang ditentukan,
“Kami sebagai Satpol pp Harus menegakan perda di HSU,dan melakukan tugas sesuai fungsinya,Serta menciptakan suasana aman,damai,dan khusukan beribadah bagi masyarakat HSU, apalagi dibulan yang suci ini,” katanya lagi.
Dikatakannya juga, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan daerah (Perda) nomor 32 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kegiatan yang menodai Kesucian Bulan Ramadan pasal 3 ayat 2.
Kemudian, Apabila masih saja ditemukan yang berjualan sebelum waktu yang ditetapkan maka langsung akan ditindak oleh pihaknya bersama aparat gabungan lainnya.(Metro7/awir)