BANJARMASIN – Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun nampaknya tiga terdakwa penyelewengan dana sewa bangunan kantor Panwaslu di kecamatan yang ada di Kabupaten HSU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tetap menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Susi Saptati itu, melalui penasihat hukum yang mendampingi mereka Ernawati SH MH menyatakan pikir-pikir. Yang menjadi alasan kliennya Hendriani, Ahmad Harison dan H Kardiansyah, menurutnya, karena khawatir jika melakukan banding vonis akan menjadi lebih tinggi, selain itu pertimbangan lainnya karena ada salah satu terdakwa yang masih berstatus PNS.
“Selain itu nilai uang yang diselewengkan Hendriani Rp8 juta, Ahmad Horison Rp8 juta dan H Kardiansyah Rp 4 juta juga tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada klien kami, padahal ada korupsi yang nilainya sampai ratusan juta hukumannya juga cuma 1 tahun,” sindir Erna.
Mendengar pihak terdakwa pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah SH MH juga menyatakan pikir-pikir. 
Majelis hakim mengatakan, jika terdakwa akan banding diberikan waktu selama 7 hari. “Masih ada waktu 7 hari untuk terdakwa menentukan sikap,” ujar hakim.
Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa, para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwascam di Amuntai. Akibat penyelewengan yang dilakukan oleh terdakwa Hendriani menyewa Kantor Panwascam Sungai Pandan terjadi kerugian Negara sebanyak Rp 8 juta, sementara Ahmad Harison yang menyewa Kantor Panwascam Amuntai tengah kerugian Negara yang terjadi sebesar Rp 8 juta sedangkan H Kardiansyah kerugian Negara yang ditimbulkan ketika menyewa Kantor Panwascam sebesar Rp 4 juta. (Metro7/Fit)