AMUNTAI -Badan penyelenggara jaminanan Sosial (BPJS) Tahun 2014, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan tranmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (3/9) tadi melaksanakan kegiatan sosialisasi BPJS, bertempat di Aula Dinas sosial HSU. Yang dihadiri 66 perusahaan Para pimpinan,direktur perusahaan yang tersebar di HSU.
Dari 66 perusahaan tersebut mencakup 2.989 orang tenaga kerja yang terdiri dari 2.261 laki 728 perempuan. Sedangkan jumlah peserta jamsostek terdaftar 2.179 orang. Pada tahun ini pihaknya mentargetkan pekerja di perusahaan sebanyak 1.955 orang dan yang terealisasi baru 479 orang.
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Drs. H.Abdul Wahid HK,MM,MS.I melalui Kepala Dinsos Naker Trans HSU, H. Rizali Iswansyah  iswansyah s.sos menyampaikan sambutannya.”Atas nama Pemerintah Daerah Sangat menyambut baik di selenggarakan sosialisasi ini,tentunya kita harus mendukung program Pemerintah,supaya mereka mendapat jaminan kesehatan,” katanya.
Sosialisasi BPJS bagi perusahaan, Badan usaha (BUMN, BUMD) swasta dan perseorangan oleh dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Hulu Hungai Utara tahun 2014 dengan narasumber dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi kalimantan selatan dan BPJS kabupaten hulu sungai utara.
Acara sosialisasi BJPS  bagi perusahaan, badan usaha (bumn, bumd) swasta dan perseorangan di HSU  tahun 2014.kita semua tentu memahami bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan secara lebih merata, lebih adil, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh Rakyat Indonesia.
BPJS ketenagakerjaan juga merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS ketenagakerjaan yang dulu bernama PT. Jamsostek (persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di indonesia, yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT askes, dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. jamsostek.
“Perubahan ini tentu membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS khususnya BPJS ketenagakerjaan,” imbuhnya.(metro7/awir)