PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan kembali melakukan kegiatan pemberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang diduga marak terjadi di warung-warung jablai.
Sebelumnya  wilayah Paringin sampai Perbatasan Tabalong yang jadi sasaran Rajia pekat,
Satpol PP Balangan berlanjut menyisir ,semua warung jablai yang berderet di sepanjang pinggiran jalan utama A Yani yang melintasi Kecamatan Batu Mandi yang menjadi perbatasan Balangan-HST sampai Paringin Kota.
Kegiatan yang digelar satu pekan sekali ini dimulai dari pukul 23.00 Wita , banyak menemukan pelanggaran yakni penjaga warung  tidak mempunyai KTP, berpakaian seksi dan membuka warung lewat dari pukul 00.00 Wita.
Kasatpol PP Balangan Ardiansyah menuturkan, Kegiatan operasi pekat yang rutin dilaksanakan pihaknya ini merupakan bentuk ketegasan akan pelanggaran Perda yang telah dibuat. Serta banyaknya laporan masyarakan yang resah dengan aktifitas warung malam.
“Dari hasil operasi banyak ditemukan wanita penjaga warung yang masih berusia belia atau di bawah 17 tahun sehingga belum mempunyai KTP,mempekerjakan gadis di bawah umur jelas  merupakan salah satu pelanggaran ,”tegasnya.
Selain itu, dari hasil razia kata dia, pihaknya juga banyak menemukan penjaga warung yang masih menggunakan KTP sementara dinilainya, Karena KTP sementara itu bisa direkayasa, remaja yang belum cukup tapi tetap dibuatkan.
Diutarakan Himbauan berupa sosialisasi kepada pemilik dan penjaga warung yang buka pada malam hari ini berkali-kali sudah dilaksanakan namun masih ada bahkan banyak yang tidak mengindahkan aturan yang telah disampaikan .
“Himbau kepada pemilik warung sudah sering kita sampaikan  agar jangan mempekerjakan gadis di bawah umur, tapi masih saja ngeyel,Kalau kita sudah habis kesabaran bukan tidak mungkin nanti akan kita tindak dengan tegas, termasuk menyidangkannya di pengadilan dengan dikenakan Pidana ringan ( Tipiring)” ketusnya.
Kasat menghimbau kepada masyarakat agar beperan aktif melaporkan aktifitas warung malam ini dan kepada pemilik atau penjaga warung agar melakukan  kegiatan warung malam dibatasi yakni cukup sampai pukul 00.00 WITA dan untuk para penjaga warung agar mengenakan pakaian sopan saat berjualan. (metro7/sri)