BANJARMASIN – Untuk kedua kalinya Anang Syahrani alias Anang Blong (34) merasakan dinginnya jeruji besi. Sebelumnya warga Jalan Haur Kuning Rt 18, Banjarmasin Selatan ini pernah menghuni lapas Teluk Dalam selama 4 bulan karena kasus pencurian. Buruh angkut di Pasar Cempaka ini ditangkap Sabtu (20/9) sekitar pukul 00.30 dinihari di Jalan Kelayan B,  karena terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Proses penangkapan Anang Blong lebih dulu ditabrak lalu ditangkap. Hasil pemeriksaan,  petugas menemukan 13 paket  dengan berat 1, 83 gram di dalam boks sepeda motor yang digunakannya.
Berdasarkan pengakuan Anang, sabu sebanyak 13 paket itu bukan miliknya. Tapi kepunyaan Bahrani,  warga Pengambangan.”Saya disuruh menjualkan saja. Kalau pemilik sabu itu Bahrani,” ujarnya.
Dari hasil menjualkan sabu itu Anang Blong bisa mendapatkan uang Rp 200 ribu setiap satu gram barang yang laku dijual. “Tidak menentu kapan habis terjual. Satu gram itu bisa satu minggu habis dijual, satu paketnya tergantung harganya dari Rp 150 ribu hingga Rp 250,”cetusnya.
Diakui Anang,  Bahrani setiap hari mengontrol dan  menanyakan barang yang sudah laku. “Saya tidak tahu rumah Bahrani. Kalau sabunya habis terjual,  Bahrani yang antar, ketemuannya di depan Gang Gandapura,”ujarnya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono melalui Kanit Reskrim Ipda Sugianto mengatakan sebenarnya pihaknya saat itu memburu target operasi (TO) pengedar sabu di kawasan tersebut. Tapi dalam perjalanan berpapasan dengan Anang Blong yang menggunakan sepeda motor, bahkan dia setelah melihat anggota buser terlihat ketakutan dan tingkah laku mencurigakan.  Tidak ingin buruan kabur, polisi berusaha mengejar Anang Blong.
“Kami sebenarnya buru target operasi (TO). Tapi melihat Anang Blong yang kami tahu adalah pengedar sabu, kami kejar dan langsung diringkus. Kita kesulitan menangkap Bahrani,” jelas Sugianto kemarin (22/9) usai gelar perkara. (metro7/Fit)