KOTABARU – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 yang diundangkan pada tanggal 12 Mei 2014 disebutkan bahwa perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk Kabupaten Kotabaru pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp.374.450.123.354,- yang terdiri dari Iuran tetap (Land-rent) sebesar Rp.13.379.401.728,- dan Royalti sebesar Rp.361.070.721.626,-Di samping itu juga akan disalurkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang diundangkan pada tanggal 13 Mei 2014 maka alokasi kurang bayar untuk Kabupaten Kotabaru sebesar Rp.8.483.191.080,- yang terdiri dari Iuran Tetap sebesar Rp.463.970.833,- dan Royalti sebesar Rp.8.019.220.247,-
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H. Ahmad Rivai, belum lama tadi dikantornya menyatakan, “ dibandingkan untuk perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014, maka pada tahun anggaran 2014 terjadi kenaikan lebih kurang 100% karena untuk tahun anggaran 2013 perkiraan alokasi untuk Kabupaten Kotabaru sebesar Rp.180.986.255.892,- yang terdiri dari Iuran Tetap sebesar Rp.6.145.696.188,- dan Royalti sebesar Rp.174.841.159.704,-.
Dengan adanya alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 maka dimaknai bahwa para Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih ditemukan terjadi penunggakan atau tidak menyetorkan pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Produksi ke Kas Negara pada tahun bersangkutan.
“Untuk itu dalam upaya memenuhi perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 untuk Kabupaten Kotabaru maka diperlukan strategi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru dan SKPD terkait, agar para Pemegang IUP dan IPR segera menyetorkan kewajibannya atas pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Produksi dengan mempedomani Surat Edaran Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 04.E/35/DJB/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penyampaian Laporan Iuran Tetap dan Iuran Produksi “. Ujar Rivai. (metro7/hms.andi).