PARINGIN – Saat ini kabupaten Balangan sangat rawan dengan adanya obat-obatan terlarang baik dari jenis obat daftar G,sabu,dan jenis narkotika lainnya.
Misdi Arbain merupakan tersangka yang telah melakukan transaksi jual beli obat daftar G di lokasi desa Gunung Pandau kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Balangan pada Selasa (21/10) sekitar pukul 12.30 wita belum lama tadi.
Menurut keterangan Humas Polres Balangan Aipda Piktrus B mengatakan, pada saat transaksi salah satu anggota set narkoba Balangan melakukan penyamaran dilokasi tersebut dan ikut melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis zenith pharmaceuticals dengan tersangka Misdi Arbain di desa Gunung Pandau.
Setelah transaksi selesai set narkoba Polres Balangan yang telah melakukan penyamaran tersebut langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakannya tersangka melanggar pasal tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 198 atau 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan set narkoba dari pelaku yakni 700 butir obat jenis dextrometrophan,33 butir obat jenis Trihexiphenidyl,16 butir obat jenis carnophen merk zenith pharmaceuticals,20 botol besar alkohol 70 %,17 botol kecil alkohol 70 %. (metro7/sri)