TANJUNG – Dalam acara pertemuan Monitoring,  Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Tanpa Rokok, yakni sebuah pertemuan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan yang menerangkan berbagai macam fakta menarik mengenai bahaya rokok.
Dari beberapa pendapat yang selama ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat tentang berbahayanya rokok. Rokok adalah bahan yang berbahaya dan adiktif bahkan sudah diakui oleh produser rokok Sampoerna-Philip Morris. Rokok mengandung 4000 zat kimia berbahaya, 69 diantaranya adalah karsinogenik, beberapa zat berbahaya itu adalah tar, sianida, arsen, formalin, karbon monoksida, dan Nitrosamin. Selain itu, rokok adalah penyebab kematian terbesar yang dapat dicegah, 1 dari 10 kematian orang dewasa disebabkan oleh rokok. Tiap tahun rokok menyebabkan kematian 5,4 juta orang (WHO,2004) atau rata-rata kematian setiap 5,8 detik.
Tingginya angka perokok aktif yang berdampak pada perokok pasif membuat pemerintah melakukan kebijakan dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dengan cara merubah perilaku perokok bahwa merokok merugikan bagi kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan H Achmad Rudiansah mengatakan sebagai salah satu Negara terbesar dalam produksi tembakau Indonesia, maka disatu sisi dampak dari asap rokok sudah sangat jelas dan di satu sisi pendapatan cukai yang didapat pemerintah dari rokok sangat besar .
“Oleh karena itu untuk dapat mengurangi dampak negative bagi perokok aktif maupun pasif kita terus berusaha untuk menumbuhkan kesadaran bahaya dari merokok itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap perda nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggara kesehatan yang salah satu pasalnya  memuat Kawasan Tanpa Asap Rokok dilingkungan perkantoran dapat dijadikan dasar pe;aksanaan dalam menciptakan kawasan Tanpa Asap Rokok.
“Saat ini Kota Banjarmasin sudah menerapkan program  tersebut dan diharapkan dapat diikuti oleh Kabupaten kota lainnya,” katanya lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong H. Syarifuffin Basri, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru mensosialisasikan dampak dari bahaya merokok tersebut berupa himbauan melalui spanduk dan baleho di beberpa instansi terkait.
“Meskipun belum ada perda terkait KTR tersebut, namun kita sudah  menerapkannya di beberapa SKPD. Dan untuk kawasannya memang belum diterapkan sepenuhnya,” ucapnya (metro7/eka)