RANTAU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi tentang penggratisan pembuatan dokumen, Rabu (29/10) pagi di aula Kecamatan Tapin Utara (Taput).
Acara itu bertema “Sosialisasi Keijakan Kependudukan tentang Undang-Undang No 24 tahun 2013 dan Peraturan Bupati No 22 tahun 2014”.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 60 warga dari kepala desa, ketua RT dan tokoh masyarakat itu dikumpulkan untuk mendengar informasi tentang pembuatan dokumen yang telah digratiskan.
Dokumen yang digratiskan itu diantaranya pembuatan dokumen kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran.
Menurut Sekretaris Disdukcapil Tapin, Sarkati, Bupati Tapin HM Arifin Arpan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tapin No 22 tahun 2014 tentang perubahan tarif retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Tapin. Perbup itu terbit 1 Oktober 2014.
Menurut Sarkati, inti dari perbup Tapin itu menggratiskan pembuatan dokumen di antaranya KTP, KK dan akta kelahiran. Sarkati berharap kepada masyarakat supaya mengurus sendiri dalam pembuatan dokumen.Metro7/Fit