BaANJARMASIN – Sidang perkara dugan korupsi dana Unit Pengolahan Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (27/10) pagi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Addon Califari T dari Kejari Batulicin menghadirkan tiga orang saksi, dua orang dari Bank Kalsel Ahmad Saufi selaku pemimpin cabang, teller Nining Pamintaningtias dan Camat Batulicin Hj Radja Afrianti SE.
Majelis hakim Abdul Siboro yang memimpin jalannya sidang ketika menanyakan kepada kedua saksi dari Bank Kalsel Cabang Batulicin mengenai bagaimana aturan cara penarikan uang yang diberlakukan oleh pihaknya.
“Kalau mau mengambil tidak perlu ada kartu identitas, tetapi customer cukup membawa buku rekening bank,” jelas Nining kepada hakim.
Padahal menurut hakim, biasanya setiap kali customer yang akan melakukan penarikan uang, pihak bank selalu meminta identitas diri atau tanda pengenalnya. Dengan modus yang dilakukan oleh pelaku ini seharusnya tidak perlu sampai terjadi.
“Apalagi dengan kasus terdakwa ini, penarikan uang bisa dengan catatan harus ada tanda tangan beberapa orang yang berwenang,” ujarnya.
Untuk meminimalkan kejadian serupa, hakim berharap agar pihak bank dapat lebih berhati-hati. Karena modus yang dilakukan oleh terdakwa ini adalah memanfaatkan kelemahan bank. “Pihak Bank Kalsel agar lebih ketat lagi, karena ini menyangkut uang negara,” ujarnya. Kasus ini sendiri sampai bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan petugas Polres Tanah Bumbu, yang mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana PNPM MP di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan bendahara PNPM MP Kecamatan Batulicin sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cabang Batulicin yang salah tetapi tidak dimusnahkan.
Sehingga Nurul dengan leluasa dapat mengambil uang di Bank Kalsel tanpa hambatan, karena slip pengambilan telah ditandatangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku Fasilitator Kecamatan dan Saidillah selaku Wakil Pengurus Kelompok. (metro7/Fit)