AMUNTAI – Meskipun tidak sesuai dengan harapan , namun keluarga korban pengeroyokan anak dibawa umur oleh dua orang dewasa ini terlihat cukup dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai kepada keduanya.
Majelis Hakil yang diketua ai oleh Nabawono, SH. MA dengan penuh pertimbangan menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kepada kedua tersangka yang berinisial br dan Wh.
Vonis tersebut dua bulan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua tersangka selama 3 (tiga) bulan.
Keluarga Korban, Jun (40), mengatakan pihaknya cukup dengan vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka.
“Meskipun vonis yang diberikan masih di bawah harapan namun dengan vonis selama 5 (lima) ini saya cukuplah untuk mengobati kemarahan kami kepada kedua tersangka dan kekecewaan kami kepada jaksa,”ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada Majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada mereka.
Karena sebelumnya kata dia pihaknya sempat merasa takut tidak akan mendapatkan keadilan atas anak mereka.
“Setidaknya masih ada keadilan yang mau berpihak kepada kami, karena sebelumnya kami khawatir tidak akan mendapat keadilan pengeroyokan yang terjadi pada anak kami,”ujarnya.
Sebelumnya JPU memberikan tuntutan kepada kedua pelaku pengeroyokan sebanyak 3 (tiga) bulan.
Meskipun ancaman atas pengeroyokan anak dibawahumur ini adalah tiga tahun enam bulan.
Sebuah tuntutan yang sangat tidak masuk akal dan diduga penuh dengan kepentingan.
Ia berharap dengan vonis yang diberikan Majelis hakim ini dapat membuat efek jera terhadap kedua pelaku dan terhadap premanisme-premanisme yang biasa terjadi.
“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena peristiwa pengeroyokan ini sangat membuat trauma anak-anak yang seharusnya masih mendapat kasih dan pengawasan dari keluarga,”ujarnya.
sebelumnya JPU memberikan tuntutan kepada kedua tersangka selama 3 (tiga) bulan, karenanya keluarga korban yang selalu hadir dalam persidangan sempat mengamuk dan mencari JPU untuk meminta kejelasan atas tuntutan yang diberikannya kepada pelaku.
Namun kekecewaan tersebut seakan terobatai setelah Majelis hakim memberikan vonis selama 5(lima) bulan.
Kedua pelaku pun sebelum menerima keputusan Majleis Hakim ini  melalui kuasa hukumnya masih meminta waktu selama 7(tujuh) hari kepada Majelis hakim untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.(metro7/tim)