Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan melakukan pemberhentian sementara atau moratorium terhadap pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh korporasi.
Seluruh pejabat eselon satu di Kementerian Kehutanan dan Lingkkungan Hidup diimbau untuk tidak memberikan persetujuan atas izin penggunaan kawasan hutan.
“Kepada pejabat eselon satu di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin, atau moratorium, maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat,” kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/11).
Moratorium dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan penataan terhadap standar opersional prosedur (SOP) perizinaan.
“Perintah presiden, kan perizinan harus adil, benar, clear, akuntabel. Artinya jelas prosedurnya, kemudian pasti hasilnya, jelas syaratnya dan sebagainya,” kata Siti.
Siti menjelaskan, moratorium akan berlangsung selama empat hingga enam bulan. Setelah kurun waktu tersebut, akan ada sistem perizinan satu pintu untuk penggunaan kawasan hutan oleh korporasi.
“Dalam kaitan usaha-usaha regulasi dan penataan SOP perizinan saat ini, bapak presiden katakan bahwa akan dilakukan dalam satu pintu dalam empat hingga enam bulan ini,” terang Siti. (beritasatu.com)