PALANGKARAYA – Kalteng ternyata sudah menjadi sorga penjualan sabu dari luar daerah. Namun penangkapan yang gencar dilakukan aparat, tak membuat para pelaku jera.
Terbukti, M Ihsan alias Iwan (32) tetap nekat menjual barang terlarang itu ke Palangkaraya. Padahal dia berdomisili di Banjarmasin dan sudah pula ditangkap di Kota Cantik karena kasus serupa.
“Iwan ditangkap di sebuah barak di Jalan Yos Sudarso. Selama ini dia datang ke Palangkaraya dan bermalam di rumah temannya sebelum menjual sabu kepada pembeli,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Achmad Shaury, Kamis (4/12/2014).
Iwan yang ditangkap Rabu (3/12/2014), tidak sendiri. Bersamanya, polisi juga mengamankan Hafiz dan Yadi, yang diduga selama ini merupakan pembeli sabu dari Iwan lalu mengedarkannya di Palangkaraya.
Dari tersangka Iwan, petugas mengamankan barang bukti 145 gram sabu yang terdiri dari 5 paket hemat, 15 paket sedang, serta 1 paket besar yang belum dibagi. Total nilai barang haram itu ditaksi mencapai Rp 300 juta. (metro7/fit)