BANJARMASIN – Tersangka pemilik 20 butir ekstasi logo jangkar Yusmanto alias Santo yang diamankan di room 35 Karaoke The Peak Hotel Golden Tulip mengaku baru satu bulan mengedarkan obat terlarang itu.  Hal itu dikatakan Yusmanto alias Santo, Kamis (8/1/2015) di ruang Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Wahyono  mengatakan tersangka bakal dijerat pasal 112 dan atau  114 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 15 – 20 tahun.
 “Pelaku merupakan pengedar. Saat diamankan enam butir ditemukan di dalam saku kiri celananya. Sisanya ditemukan dalam ruangan room,”bebernya
 Room 35 Dipolice Line
Police line room 35 Karaoke The Peak Hotel GT Banjarmasin baru akan dilepas setelah penyelidikan kasusnya selesai.
 Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono mengatakan bahwa police line baru akan dilepas bila penyelidikan sudah selesai.
 Pemasangan police line itu terkait dengan adanya pengunjung yang didapati membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.
Saat jumpa pers, Kamis, (8/1) Wahyono mengatakan Police Line dipasang sejak Sabtu (3/1) pukul 23.30 Wita hingga waktu yang belum ditentukan pelepasannya. (metro7/fit)