Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan enam terdakwa yang telah divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
”Kami diberi waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir tapi sebelum waktu itu berakhir kami akan mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Erwan Suwarna.
Ia mengatakan, enam terdakwa kasus dana bantuan sosial itu memang melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
Namun pada agenda sidang terakhir pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum sempat terkejut enam terdakwa mendapatkan putusan Ontslag Van Rechtsvervolging yang artinya lepas dari segala tuntutan hukum.
Dijelaskannya, putusan hakim tersebut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana artinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tapi perbuatannya tidak merupakan suatu tindak pidana.
”Sekali lagi saya katakan Jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap keenam terdakwa kasus Bansos tersebut, dan ini merupakan upaya hukum kami,” tuturnya.
Untuk diketahui, enam terdakwa dugaan korupsi dana bansos yang telah divonis bebas itu diketahui bernama Mantan Sekda Provinsi Kalsel Muchlis Gapfuri, Mantan Asisten II Provinsi Kalsel Fitri Rifani, dua Mantan Kabiro Kesra Provinsi Kalsel H Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar saat ini) dan Anang Bakhranie serta dua Mantan Staf Biro Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana.
Saat ini keenam terdakwa dana bansos tersebut sudah dilakukan pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, karena sebelumnya mereka semua dilakukan penahanan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.(Metro7/Juh)