Amuntai — Dua orang jambret spesialis bermotor ditangkap petugas kepolisian Mapolres Kabupaten Hulu Sungai Utara, keduanya diketahui bernama Aminuddin (20) Warga Desa Rantau Karau Tengah, sedangkan Rahmat Hidayat (18) warga Desa Rantau Karau Raya, Kecamatan Sungai Pandan. Kedua tersangka ditangkap di Desa Banyu Tajun masih di kecamatan mereka tinggal,
”Keduanya sudah melalakukan lima kali penjambretan di dua lokasi, tiga kali seputaran jantung kota Amuntai dan dua Diantanranya di Kecamatan Banjang. Seperti Hal yang dilakukan pada hari Rabu, (21/1) tepatnya, di Km 5 Jl. Jermani Husein Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang sekitar pukul 16.30 Wita. kedua pelaku berhasil menggasak barang benda atas nama Nurlina Sari (35) PNS dari Dinas Pertanian,” ucap Kapolres HSU AKBP H.Didik Mulyanto SH, SIK Kepada wartawan, Selasa,(27/1) tadi.
”Sekarang kedua Pelaku jambret sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka berdasarkan hasil pengembangan  diketahui mereka merupakan residivis yang kerap beroperasi di wilayah Amuntai seperti kejadian sebelumnya,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi penjambretan ini karena terdesak ada kepentingan. Dan uang yang diperoleh dari hasil jambret digunakan keduanya untuk foya-foya. (metro7/awir).