TAMIANG LAYANG- Padahal pada tahun 2014 kemarin, sempat diberlakukan sistem pembelajaran kurikulum 2013, namun setelah adanya pergantian Menteri pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) yang saat ini dijabat oleh Anis, maka berubah lagi kebijakan aturan tersebut. tentang sistem pemberlakuan kurikulum 2013 (K-3) dan dikembalikan lagi ke sisitem pembelajaran kurikulum 2006.
“Pemberlakuan tersebut, sesuai dengan adanya peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 160 tahun 2014, tentang pemberlakuan sistem pembelajaran kurikulum tahun 2006 karena kurikulum tersebut, diberlakukan mulai tahun pelajaran 2014 – 2015 ini, pemberlakuan kurikulum 2006 ini mulai dari tingkat SD serta SLTP sampai dengan SLTA sederajat se-Indonesia,”ungkap Kepala SMPN 3 Tamiang Layang, Rindil.
Rindil juga menambahkan, Permen Kemendikbud RI pada pasal 1 menyatakan, bahwa kesatuan pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan sejak semester pertama tahun ajaran 2014 – 2015 ini, dan menyatakan akan kembali melaksanakan sistem pembelajaran kurikulum 2006 pada semester ke dua, sedangkan untuk ketentuan pemberlakuan kurikulum tahun 2013 masih menunggu sampai ada nya ketetapan dari Kemendikbud, untuk dilaksanakannya kurikulum 2013 tersebut.
Masih kata Rindil, untuk kurikulum 2013 pada saat ini masih belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, maka dari itu lah Kemendikbud mengeluarkan peraturan nomor 160 tahun 2014, tentang pemberlakuan sistem kurikulum 2006 karena pemberlakuan kurikulum baru harus ada kajian yang matang dan persiapan terencana, sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada, agar sekolah maupun para guru dan muridnya tidak harus kalang kabut dalam melaksanakan kurikulum 2013 tersebut, karena itu lah pemberlakuan kurikulum 2013 ini akan diterapkan secara serentak dan menyeluruh se-indonesia pada tahun ajaran 2019 – 2020 nanti. sesuai dengan tahapan yang ada, jelasnya. 
Dia juga menjelaskan, untuk SMPN 3 Tamiang Layang, yang saat ini dia pimpin, sudah kembali ke sistem kurikulum 2006, sesuai dengan peraturan Kemendikbud RI. maka untuk menunggu adanya penetapan dan pemberlakuan kurikulum 2013, sekolah akan mendapatkan pelatihan baik itu dari sekolah dan tenaga pendidikannya dalam rangka untuk mempersiapkan pemberlakuan kurikulum 2013  pada tahun 2019 dan 2020 nantinya, ucap Rindil. 
“Untuk perubahan kurikulum 2013 dan dikembalikan lagi ke kurikulum 2006. untuk SMPN 3 Tamiang Layang tidak ada masalah maupun hambatan karena sistem pembelajaran disekolah menggunakan metode k-3 yang tidak bisa ditinggalkan  yaitu seperti kreativitas guru untuk terus berinovasi dan hal tersebut wajib kita dilaksanakan menunggu penetapan dan pemberlakuan kurikulum 2013 nantinya, pungkas Rindil. (metro7/ali/rul)