Banjarmasin – Hal mengagetkan dalam pengakuan Fachrol Rozi alias Habib, pada saat gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin. Pemilik home industri carnophen (zenith) yang digerebek Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin di rumahnya di Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai Jalur I Rt 15, ini menceritakan singkat dari modal awal hingga campuran  membuat pil tersebut.
Selain mengakui ilmu membuat pil-pil obat termasuk daftar G tersebut ia dapatkan dari internet, tiga bahan campuran membuat pil tersebut ternyata diramu dengan obat kuat dan jamu serta salep gatal.  “Banyak campurannya, diantaranya salep gatal (pickang suang), obat kuat (urat madu) dan jamu rumput Fatimah,” ucap Habib.
Dikatakannya bahan-bahan tersebut ia ramu sendiri sesuai dengan petunjuk yang ia dapatkan dari internet. “Saya yang ramunya dan saya juga mencetaknya, Ozin hanya membantu mencetak,” kata Habib.
Sedangkan  untuk membeli bahan dan alat-alat pencetak, dirinya mengeluarkan uang tabungannya sendiri sebesar Rp. 300 juta, dan tidak ada ikut sertaan pemodal dari luar.   “Modalnya sendiri hasil tabungan. Bahan itu saya dapatkan dari Semarang dan alatnya dari Jakarta,” ujarnya.
Habib mengakui,  ia mempunyai apotek sendiri yang berada di jalan Sultan Adam, tapi usaha tersebut bukan dimanfaatkannya untuk melayani penjualan zenith. “Saya buat sesuai pesanan orang, paling minim 1000 butir orang pesannya dan harganya satu butirnya Rp. 2000,” ungkapnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Awilzan mengatakan,  pil tablet yang dibuat Habib penjualannya cukup laku dan  dari omsetnya mencapai Rp 1,5 miliar  dalam satu bulan.
“Dia dikenakan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,  ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelas Wahyono.(tim/metro7)