BARABAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) H A Agung Parnowo membuka secara resmi Sosialisasi Mekanisme Pengadaan Tanah, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum lingkup pemerintah kabupaten HST 2015, yang berlangsung di Auditorium Pemkab HST. Rabu (11/2).
 Dalam laporannya, Kepala Bagian Pemerintahan Setia Budi, menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi tentang mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum  berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 tahun 2012.
 “Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyiapkan dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan HST dalam hal proses implementasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
 Adapun narasumber pada sosialisasi ini dari Kantor wilayah BPN Provinsi kalsel dan dari Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel.
 Bupati HST DR H Harun Nurasid dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekda HST menyampaikan bahwa peraturan yang mengatur mekanisme pengadaan tanah ini sangat penting untuk kita ketahui, sehingga para pemangku kepentingan dapat memahami tata cara pembebasan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“terkait masalah agraria, kadang kala menjadi suatu hal yang sangat pelik yang dapat berdampak sosial di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya, setiap leading sektor harus memahami kandungan UU nomor 2 tahun 2012 sehingga bisa meminimalisir setiap permasalahan yang bisa menyebabkan pembangunan terhambat,” terangnya.
 Lebih lanjut, ditambahkannya, urusan pertanahan merupakan salah satu sektor pembangunan yang butuh penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah. mengingat pemerintah mempunyai kewajiban melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
 “namun disisi lain, tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu terus dan pada hakikatnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut,” tambahnya.
Selain itu, sebagai daerah yang terus berupaya untuk memajukan pembangunan di Bumi Murakata ini, pemerintah daerah tentunya akan berupaya untuk melaksanakan pembangunan dengan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat.
 “Karena itu, saya berharap kepada stakeholder untuk benar-benar memahami UU ini, sehingga harapan kita bersama bisa tercapai dengan baik,” harapnya. (AdvHumHST)