BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara gugatan tante Yuliana yang merupakan terpidana kasus narkoba seberat 4,5 kilogram sabu-sabu dan 18 ribu butir ekstasi yaitu Setiawati alias Tia terhadap tergugat yakni Hairanda Suriadinata, Nuzul Rohim, Agus Soenanto Prasetyo (Kejari Banjarmasin) dan Fauzi (Kasi Pidum Kejari Banjarmasin) kembali digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/3/2015).
 Pada persidangan yang mestinya membacakan gugatan terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Suboro dan Gatot tersebut kembali ditunda, Kamis (19/3/2015). Hal tersebut karena salah satu tergugat yaitu tergugat kedua Nuzul Rohim kembali tidak hadir.
 Karena tidak hadir majelis hakim PN Abdul Suboro meminta agar juru sita PN memanggil kembali tergugat dua melalui juru sita PN.
 Usai sidang Hairanda Suriadinata menuding gugatan tersebut hanya rekayasa. “Saya tidak tahu masalah investasi kos-kosan sebesar Rp 2 miliar itu,” kata Hairanda Suriadinata.
Ahay demikian Hairanda Suriadinata disapa juga akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kalsel atas tudingan pihak penggugat.
Terpisah kuasa hukum Erna dan kuasa hukum dari pihak tergugat Agus Soenanto Prasettyo (Kejari Banjarmasin) dan Fauzi (Kasi Pidum) mengatakan menunggu hasil persidangan.
 Begitu juga dengan kuasa penggugat Marudut Tampubolon mengatakan, pihaknya yang mendengar langsung ucapan Hairanda Suriadinata yang merupakan bekas kuasa hukum Yuliana yang menyebut gugatan itu hanya rekayasa. “Hal tersebut akan dibuktikannya melalui persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,”ujarnya.
 Dalam gugatan yang dimasukan ke bagian Perdata Banjarmasin dengan nomor No 24 PTTG 2015/PN Bjm ditandatangani penasehat hukumnya Marudut Tampubolon tersebut pihak Yuliana meminta kembalikan uang sebesar Rp 2 miliar yang disebutkan dalam gugatan dan itu uang pinjaman investasi pembuatan rumah kos-kosan sebesar Rp 2 miliar. (metro7/fit)