TAMIANG LAYANG- Sesuai dengan tuntutan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, sehingga Desa lebih berwewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri karena Desa merupakan otonomi Desa, Maka dari itu lah di harapkan peran aktif aparatur Pemerintahan Desa dalam pengelolaan dana Desa sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan Desa.
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho. S. Muler. ST.MM ketika ditemui Metro7 dikantornya belum lama tadi, mengatakan memang pada tahun 2015 ini untuk dana Desa lebih besar dari pada tahun sebelumnya, sehingga Desa pun harus dapat menyusun dan melaporkan segala sesuatu terkait dengan pembangunan Desa sesuai admistrasi dan bukti dilapangan.
“Karena pada tahun ini pengelolaan dana Desa yang di dapat lebih besar, dengan tujuan agar pembangunan dapat dilaksanakan  dengan transparan  dan kebersamaan yang bersifat proritas serta menyentuh kepentingan masyarakat agar pelaksanaan pembangunan benar-benar bisa dirasakan,”ungkap Ariantho.
Maka dari itu juga untuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan pembangunan aparatur Desa harus sering kordinasi dengan teknis yang menangani, agar segala sesuatu yang tidak dimengerti bisa diperbaiki dan kesalahan secara admistrasi bisa cepat diperbaiki tidak lagi terjadi perbaikan secara berulang-ulang, sehingga pencapaian pembangunan pun cepat tercapai, kata Ariantho.
Selain itu juga untuk Teknis yang berwenang hendaknya melakukan pendampingan dan selalu mengawasi terkait pengelolaan serta pelaksaan dana Desa, agar realisasinya dilapangan baik berupa fisik pembangunan maupun pelaksanaan lainnya agar bisa benar-benar tercapai dengan baik sesuai dengan peruntukannya.
Maka dari itu juga selain pada pendampingan, teknis yang terkait dalam hal ini BPMPD agar bisa memberikan pembekalan terkait dengan pelatihan maupun pengetahuan kepada aparatur Desa tentang penyusunan admistrasi Desa sehingga bisa terwujud tata pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tanggung jawab bersama, Harapa Ariantho. (ali/uji/metro7)